• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan pengaturan syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar dalam perjanjian kerja di Undang-Undang Cipta Kerja.

Ida menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja bahkan memberikan perlindungan baru, yakni berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. “Ini tambahan baru yang tidak dikenal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

RelatedPosts

Terkait Dampak Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta Upaya Pemulihan Pasokan Pangan

Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

CEO Danantara, Rosan Roeslani Upayakan BUMN Gerak Cepat Penyaluran Bantuan dan Pemulihan Layanan kepada Korban Banjir & Longsor Aceh Sumut

Ida menyebutkan, banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait PKWT.

Syarat-syarat perlindungan hak pekerja/ buruh alih daya (outsourcing) juga masih tetap dipertahankan. Dalam UU Cipta Kerja, Ida menambahkan, pemerintah turut memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011 yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan cluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. “Jadi, kami benar-benar mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ida.

Perlindungan lain yang disebutkan Ida, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan alih daya melalui UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan perizinan perusahaan tersebut untuk terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat memonitoring terhadap perusahaan.

Ida menambahkan, distorsi lain yang juga banyak terjadi adalah ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat. Ia memastikan, hal ini tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13/2003 yang ditambah dengan ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha maupun pekerjaan tertentu.

Menurut Ida, tambahan ketentuan ini dilakukan sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap tuntutan perlindungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk hubungan kerja dan sektor-sektor terkait ekonomi digital.

Secara umum, Ida menekankan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. “Regulasi ini juga diarahkan guna meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja maupun buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” katanya.

Sumber  Republika, edit koranbumn

Previous Post

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

Next Post

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Terkait Dampak Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta Upaya Pemulihan Pasokan Pangan

3 Desember 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

3 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara, Rosan Roeslani Upayakan BUMN Gerak Cepat Penyaluran Bantuan dan Pemulihan Layanan kepada Korban Banjir & Longsor Aceh Sumut

3 Desember 2025
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi
Anak Perusahaan

Phapros Bukukan Pendapatan Konsolidasian sebesar Rp683,6 miliar pada Kuartal III 2025

3 Desember 2025
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Fokus Penyiapan Armada untuk Musim Haji 2026

3 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3 Desember 2025
Next Post
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Korpasgat TNI AU Tinjau Fasilitas Produksi Dahana

4 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Resmi Laksanakan Onboarding Program MagangHub Batch II 2025 Dukung Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan TJSL ke Sektor Pendidikan dan Sosial di Magelang

1 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Terkait Dampak Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta Upaya Pemulihan Pasokan Pangan

by redaksi
3 Desember 2025
0

Perum BULOG menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas bencana banjir besar yang melanda di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

3 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Upayakan BUMN Gerak Cepat Penyaluran Bantuan dan Pemulihan Layanan kepada Korban Banjir & Longsor Aceh Sumut

3 Desember 2025
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros Bukukan Pendapatan Konsolidasian sebesar Rp683,6 miliar pada Kuartal III 2025

3 Desember 2025
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Fokus Penyiapan Armada untuk Musim Haji 2026

3 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In