PT Jamkrindo telah melakukan penjaminan terhadap 236.227 debitur kredit modal kerja (KMK) pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perseroan juga telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar RP 4,48 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 3,47 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 1,01 triliun.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja. Saat ini Jamkrindo bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses.
”Tujuan pemberian kredit modal kerja ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. Kami telah menerima pengajuan penjaminan KMK dalam rangka PEN dari 23 Bank, baik bank BUMN, bank swasta, maupun bank syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (11/10).
Dengan banyaknya bank yang bekerja sama dengan Jamkrindo, Randi berharap semakin banyak UMKM yang merasakan manfaat dari program PEN.
“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di 9 kantor wilayah, 56 kantor cabang, 16 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program penjaminan KMK dalam rangka PEN,” ucapnya.
Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
“Kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah,” jelasnya.
Untuk kriteria terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.
Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per 29 Februari 2020. UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.
Selain melakukan penjaminan PEN, Jamkrindo tetap berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusaha mikro yang belum dapat akses perbankan.
”Kami tidak hanya memberikan kredit tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” ucapnya.
Sumber Republika, edit koranbumn