Sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak pandemi COVID-19 pada operasional penerbangan, AirNav Indonesia telah melakukan implementasi konsep UPR selama periode Low Traffic efektif mulai tanggal 1 Juni 2020 pukul 00:00 UTC untuk seluruh operasional penerbangan terbang lintas (overflying) internasional yang terbang pada ketinggian 35,000 – 60,000 kaki di atas permukaan air laut.
.
UPR, yang merupakan singkatan dari User-Preferred Route adalah salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep Free-Route Airspace yang menghasilkan rute alternatif.
.
Dengan menerapkan UPR, maskapai penerbangan dapat memangkas biaya operasional penerbangan karena berkurangnya jarak tempuh yang mereka lalui dibandingkan dengan jika menggunakan Published ATS Route. UPR juga dapat mengurangi emisi udara sehingga mendukung program Go Green sesuai dengan tagline “For the Greener Skies”. Penerapan UPR pun diharapkan dapat menjadi stimulus untuk peningkatan kembali operasional lalu lintas penerbangan, khususnya di langit Nusantara.
.
Konsep UPR berlaku di seluruh ruang udara Class A Indonesia Flight Information Region (Ujung Pandang dan Jakarta), baik di area Surveillance maupun Non-Surveillance. Namun, UPR tidak diijinkan melintas di wilayah Prohibited Area, Restricted Area, Danger Area, dan Reserve/ Block Airspace.
.
Implementasi UPR akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang mengimplementasikan Free-Route Airspace dalam Functional Airspace Block (FAB) dan dengan Australia yang telah menggunakan konsep FLEX-TRACK-nya.