Pemerintah akhirnya menerbitkan ketentuan tentang penjaminan atas pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
“Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan,” demikian bunyi pertimbangan beleid
Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.