Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto bersama Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc pada Kamis 12 November 2020 menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertipikat Aset” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan oleh KPK adalah memperbaiki tata kelola aset, antara lain aset PT PLN (Persero), Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN), Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di delapan provinsi dan sesuai laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 9.517 sertifikat tanah, termasuk 1.194 sertifikat baru yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara. Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, tanah PLN yang bersertifikat di Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada 31 Desember 2019 hanya sebesar 20%, saat ini berhasil ditingkatkan menjadi 80%. Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat ini adalah senilai Rp 64 miliar dengan luas mencapai 305.621 meter persegi.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menyampaikan sambutannya. Susyanto menjelaskan bahwa Kementerian BUMN berupaya meningkatkan pengelolaan aset BUMN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Hal tersebut termasuk kebijakan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan dalam kerangka pengamanan dan pendayagunaan aset BUMN dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan. Adapun prinsip-prinsip dalam pengelolaan aset BUMN adalah transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kemanfaatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















