• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Alur Aturan Wajib Karantina 5 Hari Bagi Penumpang Pesawat Internasional

by redaksi
1 Januari 2021
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura II mengimbau agar penumpang internasional memenuhi aturan karantina selama 5 hari setibanya di Bandara Soekarno – Hatta dan menjelaskan sejumlah alurnya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yakni ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

RelatedPosts

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

“Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam 5 hari,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Dia melanjutkan pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 – 31 Desember 2020. Adapun mulai 1 – 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam 5 hari berikutnya.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.

“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan sejalan dengan itu, pihaknya juga menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian pihaknya mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Tunda Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi Tahun 2022

Next Post

Hutama Karya Catat Sebanyak 421.324 Kendaraan Melintas di JTTS diPeriode Libur 24 -27 Desember 2020

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 Mei 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Sepanjang 2026, Krakatau Steel Membidik Pemulihan Kinerja dengan Target Pendapatan Rp20 triliun

2 Mei 2026
Next Post
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Catat Sebanyak 421.324 Kendaraan Melintas di JTTS diPeriode Libur 24 -27 Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Layanan 128 Ribu BSI Agen Menjangkau Hingga Pelosok Desa

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Perkuat Fondasi untuk Ekspansi

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

5 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kinerja Keuangan PGN Solid Sepanjang Kuartal I 2026

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

by redaksi
2 Mei 2026
0

PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan telekomunikasi...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In