• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Dukung Pemberian Sanksi Penghembus Isu Bom untuk Memberikan Efek Jera

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

Sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak dimana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018, PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pihak regulator dan pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik sesuai dengan UU Penerbangan, dimana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano menjelaskan, “Sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara, salah satunya adalah dengan lebih gencar mensosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media social yang dimiliki AP II”.
“Secara proaktif, peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II”.
AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.
Sumber Situs Web AP2

Previous Post

Ajak Puluhan Direksi BUMN, Menteri Rini Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim

Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

20 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

20 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Raih Penghargaan di Thailand, Inovasi Produksi Pertadex dari Kilang Pertamina Dapat Golden Medal IPITEX 2026

20 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

20 Januari 2026
Direktur M. Jamil Jadi Salah Satu Panelis pada ADW’s Procurement Talks 20.20
Berita

Semen Baturaja Terdampak Larangan Angkutan Batu Bara di Sumsel

20 Januari 2026
Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Ajang World Economic Forum 2026 , Danantara Memaparkan Strategi Pengelolaan Modal Negara senilai US$1 Triliun kepada Investor Global

2 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

PGN Batam Menyuplai Gas Bumi untuk 12 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Batam

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

7 jam ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Perhutani Masuk Finalis 5 Terbaik Indonesia’s SDGs Action Awards 2025 Berkat Program Agroforestry Pangan

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

by redaksi
20 Januari 2026
0

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.232.648 kendaraan keluar dan masuk...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

20 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Raih Penghargaan di Thailand, Inovasi Produksi Pertadex dari Kilang Pertamina Dapat Golden Medal IPITEX 2026

20 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In