• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Dukung Pemberian Sanksi Penghembus Isu Bom untuk Memberikan Efek Jera

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Catatkan Zero Fatality pada 2025, SIG Buktikan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Nilai Utama

Peringati HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

Sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak dimana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018, PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pihak regulator dan pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik sesuai dengan UU Penerbangan, dimana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano menjelaskan, “Sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara, salah satunya adalah dengan lebih gencar mensosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media social yang dimiliki AP II”.
“Secara proaktif, peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II”.
AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.
Sumber Situs Web AP2

Previous Post

Ajak Puluhan Direksi BUMN, Menteri Rini Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim

Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Catatkan Zero Fatality pada 2025, SIG Buktikan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Nilai Utama

2 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Peringati HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

2 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

2 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Dukung Kunjungan Universitas Pertahanan RI ke SMAN 1 Pemali, Buka Peluang Karier dan Beasiswa bagi Pelajar

2 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan

2 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Gejolak Timur Tengah, Pertamina Prioritaskan Keselamatan Pekerja dan Perkuat Mitigasi Operasional Untuk Ketahanan Energi

2 Maret 2026
Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Saham BUMN di bawah Naungan Danantara Dinilai Memiliki Daya Tarik Investasi Jangka Panjang

1 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Tinjau Bangunan RSUD Kubu Raya, Menkes Budi Apresiasi Kerja Cepat Waskita Karya

6 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Akan Kirim 2.280 Ton Beras Perdana untuk Jamaah Haji 2026

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PDSI Bukukan Pendapatan Bruto Tumbuh 20% Sepanjang 2025

3 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Catatkan Zero Fatality pada 2025, SIG Buktikan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Nilai Utama

by redaksi
2 Maret 2026
0

Masih tingginya angka kecelakaan kerja nasional (data Kemnaker) hingga mencapai 300.000 kasus pada tahun 2024 merupakan indikasi bahwa kinerja Keselamatan...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Peringati HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

2 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

2 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Dukung Kunjungan Universitas Pertahanan RI ke SMAN 1 Pemali, Buka Peluang Karier dan Beasiswa bagi Pelajar

2 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan

2 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In