PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat meteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:
1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.
Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri ( SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan kedua peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi COVID-19.
“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan stakeholder penerbangan nasional termasuk PT Angkasa Pura II saat ini relatif bisa lebih cepat melakukan adaptasi terhadap situasi dan peraturan/regulasi yang dinamis di tengah pandemi, dibandingkan dengan saat awal-awal pandemi melanda pada Kuartal I/2020.
Meskipun demikian, lanjut Muhammad Awaluddin, PT Angkasa Pura II juga mengidentifikasi dan mengantisipasi adanya 3 tantangan utama yang dihadapi sektor penerbangan nasional pada tahun ini, yaitu:
1. Pasar penerbangan di tengah pandemi
PT Angkasa Pura II meyakini pemulihan pasar rute domestik akan berlanjut pada tahun ini, sementara itu untuk rute internasional sangat bergantung dari kondisi terkini dan kebijakan pemerintah di masing-masing negara.
2. Skema operasional
Situasi pandemi ini membuat adanya upaya tambahan dari stakeholder penerbangan untuk memastikan aspek kesehatan bagi traveler, karyawan dan semua pihak. Meski hal ini membuat prosedur operasional semakin kompleks, namun stakeholder memahami pentingnya aspek kesehatan. Sejalan dengan itu, optimalisasi harus dilakukan di setiap lini agar operasional tetap berjalan lancar.
3. Aspek Finansial
Aspek finansial di stakeholder penerbangan akan tumbuh pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, diperkirakan masih di bawah 2019 saat dunia belum dilanda pandemi COVID-19.
Muhammad Awaluddin mengatakan dalam menghadapi 3 tantangan itu PT Angkasa Pura II telah menetapkan program pemulihan bisnis (Business Recovery) dengan tema REFOCUS 2021 yang merupakan akronim dari Recovering The Business Rapidly, Fostering The Operational Leadership, dan Digitalizing Customer Experience.