• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Ingatkan Terkait Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional Masih Berlaku

by redaksi
6 Februari 2021
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

RelatedPosts

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat meteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:

1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri ( SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan kedua peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi COVID-19.

“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.

Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan stakeholder penerbangan nasional termasuk PT Angkasa Pura II saat ini relatif bisa lebih cepat melakukan adaptasi terhadap situasi dan peraturan/regulasi yang dinamis di tengah pandemi, dibandingkan dengan saat awal-awal pandemi melanda pada Kuartal I/2020.

Meskipun demikian, lanjut Muhammad Awaluddin, PT Angkasa Pura II juga mengidentifikasi dan mengantisipasi adanya 3 tantangan utama yang dihadapi sektor penerbangan nasional pada tahun ini, yaitu:

1. Pasar penerbangan di tengah pandemi
PT Angkasa Pura II meyakini pemulihan pasar rute domestik akan berlanjut pada tahun ini, sementara itu untuk rute internasional sangat bergantung dari kondisi terkini dan kebijakan pemerintah di masing-masing negara.

2. Skema operasional
Situasi pandemi ini membuat adanya upaya tambahan dari stakeholder penerbangan untuk memastikan aspek kesehatan bagi traveler, karyawan dan semua pihak. Meski hal ini membuat prosedur operasional semakin kompleks, namun stakeholder memahami pentingnya aspek kesehatan. Sejalan dengan itu, optimalisasi harus dilakukan di setiap lini agar operasional tetap berjalan lancar.

3. Aspek Finansial
Aspek finansial di stakeholder penerbangan akan tumbuh pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, diperkirakan masih di bawah 2019 saat dunia belum dilanda pandemi COVID-19.

Muhammad Awaluddin mengatakan dalam menghadapi 3 tantangan itu PT Angkasa Pura II telah menetapkan program pemulihan bisnis (Business Recovery) dengan tema REFOCUS 2021 yang merupakan akronim dari Recovering The Business Rapidly, Fostering The Operational Leadership, dan Digitalizing Customer Experience.

Previous Post

PLN Bidik Sektor Agrobisnis dan Captive Power untuk Pacu Penjualan Listrik

Next Post

Rencana Kementerian BUMN Dorong Banyak BUMN Melantai di BEI, Diprediksi akan Direspon Positif

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

10 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

10 Maret 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

10 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

10 Maret 2026
CSR BUMN Peduli Covid-19 : PTPN VII, Pupuk Kujang, Pos Indonesia, IPC
Berita

Pupuk Kujang Catat 22,9 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Penerapan K3 Terus Diperkuat

10 Maret 2026
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Rencana Kementerian BUMN Dorong Banyak BUMN Melantai di BEI, Diprediksi akan Direspon Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Persero Batam Ke-47

Persero Batam dan Telkomsel Buka Program Mudik Gratis 2026

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

6 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

2 jam ago
Rapat Dewan Komisioner LPS Putuskan Bunga Penjaminan Turun

LPS Melantik Sejumlah Pejabat Baru Menghadapi Berbagai Tantangan Domestik maupun Global

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

by redaksi
10 Maret 2026
0

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membuka peluang untuk bekerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam proyek pengolahan sampah...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

10 Maret 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

10 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

10 Maret 2026
CSR BUMN Peduli Covid-19 : PTPN VII, Pupuk Kujang, Pos Indonesia, IPC

Pupuk Kujang Catat 22,9 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Penerapan K3 Terus Diperkuat

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In