• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 2 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Jelaskan Aturan Larangan Merokok di Bandara

by redaksi
27 Januari 2021
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengeluarkan regulasi khusus terkait larangan merokok di terminal penumpang atau bandara.

Plt. EGM of Airport Service Division AP II Teguh Darmawan Saiman mengatakan instruksi ini merupakan regulasi nyata yang wajib dijalankan oleh seluruh kantor cabang yang ada di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam INS.12.01/00.04/01/2015/050 Tahun 2015 tentang Larangan Merokok di Terminal kecuali di Tempat Khusus yang Disediakan untuk Merokok.

RelatedPosts

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

“[Instruksi] ini kebetulan waktu itu dari Direktur Utama kami Bapak Budi Karya Sumadi [yang memerintahkan] untuk mengeluarkan instruksi ini sebagai bentuk regulasi nyata terkait dengan penerapan larangan merokok,” katanya dalam diskusi online tentang implementasi regulasi KTR di angkutan umum yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/1/2021).

Teguh memaparkan ada empat poin yang ditekankan dalam instruksi khusus tersebut. Pertama, setiap EGM kantor cabang wajib menyediakan tempat khusus (smoking area/smoking room) di setiap terminal.

Kedua, lanjut dia, wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok (No Smoking Area) dan tanda/petunjuk boleh merokok (Smoking Area).

“Termasuk lokasinya di mana sehingga pengunjung atau penumpang dapat mengetahui area tersebut memang di larang atau diperbolehkan untuk merokok,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, kata Teguh, setiap kantor cabang wajib mempersilahkan setiap pengguna jasa, pengunjung atau setiap orang yang berada di terminal yang menjadi tanggung jawabnya untuk merokok di tempat khusus yang telah disediakan.

“Terakhir atau keempat, wajib melarang atau memberikan teguran dan peringatan bagi pengunjung bandara yang memang mereka merokok di tempat yang dilarang,” tambah Teguh sembari menegaskan regulasi ini diimplementasikan di lokasi umum maupun area dengan kapasitas terbatas di bandara.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

KIMA Sediakan ATM Beras Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Sekitar Kawasan Industri

Next Post

Menteri Budi Karya Sumadi Jelaskan Alasan Pengguna KA Wajib Tes GeNose

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

2 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

2 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

2 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

2 April 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020
Berita

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

2 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Membukukan Laba Bersih Berjalan sebesar Rp7,73 Triliun pada Februari 2026

2 April 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Menteri Budi Karya Sumadi Jelaskan Alasan Pengguna KA Wajib Tes GeNose

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebanyak 2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+4 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30% Kembali Berlaku Hari Ini

7 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

BP BUMN Sepakat Mengonversi Lahan Milik BUMN Sebagai Lokasi Rusun Terjangkau

21 jam ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

6 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Balik Idulfitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Jasamarga Tollroad Command Center

3 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

by redaksi
2 April 2026
0

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengumumkan kinerja keuangan konsolidasian auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

2 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

2 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

2 April 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In