• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Jelaskan Aturan Larangan Merokok di Bandara

by redaksi
27 Januari 2021
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengeluarkan regulasi khusus terkait larangan merokok di terminal penumpang atau bandara.

Plt. EGM of Airport Service Division AP II Teguh Darmawan Saiman mengatakan instruksi ini merupakan regulasi nyata yang wajib dijalankan oleh seluruh kantor cabang yang ada di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam INS.12.01/00.04/01/2015/050 Tahun 2015 tentang Larangan Merokok di Terminal kecuali di Tempat Khusus yang Disediakan untuk Merokok.

RelatedPosts

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

“[Instruksi] ini kebetulan waktu itu dari Direktur Utama kami Bapak Budi Karya Sumadi [yang memerintahkan] untuk mengeluarkan instruksi ini sebagai bentuk regulasi nyata terkait dengan penerapan larangan merokok,” katanya dalam diskusi online tentang implementasi regulasi KTR di angkutan umum yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/1/2021).

Teguh memaparkan ada empat poin yang ditekankan dalam instruksi khusus tersebut. Pertama, setiap EGM kantor cabang wajib menyediakan tempat khusus (smoking area/smoking room) di setiap terminal.

Kedua, lanjut dia, wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok (No Smoking Area) dan tanda/petunjuk boleh merokok (Smoking Area).

“Termasuk lokasinya di mana sehingga pengunjung atau penumpang dapat mengetahui area tersebut memang di larang atau diperbolehkan untuk merokok,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, kata Teguh, setiap kantor cabang wajib mempersilahkan setiap pengguna jasa, pengunjung atau setiap orang yang berada di terminal yang menjadi tanggung jawabnya untuk merokok di tempat khusus yang telah disediakan.

“Terakhir atau keempat, wajib melarang atau memberikan teguran dan peringatan bagi pengunjung bandara yang memang mereka merokok di tempat yang dilarang,” tambah Teguh sembari menegaskan regulasi ini diimplementasikan di lokasi umum maupun area dengan kapasitas terbatas di bandara.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

KIMA Sediakan ATM Beras Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Sekitar Kawasan Industri

Next Post

Menteri Budi Karya Sumadi Jelaskan Alasan Pengguna KA Wajib Tes GeNose

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang
Berita

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Menteri Budi Karya Sumadi Jelaskan Alasan Pengguna KA Wajib Tes GeNose

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Portal Ritel Online Bank Mandiri Melayani Pembelian Surat Berharga Negara

Pemprov Malut Dukung Program Konservasi Terumbu Karang

3 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Direksi Pindad Panen Jagung bersama Kelompok Pemberdayaan Maung Pantes Binaan TJSL

20 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

3 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA–WEGE Hadirkan Huntara Modular untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan...

Read more
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In