• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Layani Penerbangan Penumpang Pengecualian Jabodetabek Hanya di Bandara Soetta

by redaksi
8 Mei 2020
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura II melayani penerbangan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian di Jabodetabek hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal tersebut.

RelatedPosts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

Sejauh ini, kata dia, AP II akan memberikan alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time bagi maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.

Hal tersebut dengan didasari oleh terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan itu Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian. Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, sesuai SE 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara

Awaluddin pun kembali menekankan kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Untuk itu seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,”imbuhnya.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Garuda Indonesia Beroperasi Lagi, Harga Saham Terpantau Menghijau Lagi

Next Post

Kinerja Hulu Pertamina Terdampak ICP Turun Tajam

Related Posts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

11 Agustus 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

11 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

11 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Komitmen Keberlanjutan, Dekarbonisasi Pertamina Capai Sekitar 68% hingga Semester 1 2025

11 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Resmi Luncurkan balé korpora by BTN, Platform Wholesale Banking Terintegrasi untuk Nasabah Korporasi

11 Agustus 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kinerja Hulu Pertamina Terdampak ICP Turun Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Komitmen Danantara Indonesia Alokasikan Dana Rp1,5 Triliun untuk Beli Gula Petani di Situbondo

23 jam ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Serahkan Lahan TTA3-A di The Mandalika untuk Percepatan Investasi dan Pengembangan Kawasan

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Semester I 2025, Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Semester II-2025, BTN Fokus Perkuat Dana Murah Lewat Pengelolaan Terpusat dan Ekspansi Ekosistem Nasabah

3 hari ago
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

by redaksi
11 Agustus 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-bumn-22-agustus-2025-apakah-kerugian-bumn-bukan-lagi-kerugian-negara-batch-2/

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

11 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

11 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Komitmen Keberlanjutan, Dekarbonisasi Pertamina Capai Sekitar 68% hingga Semester 1 2025

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In