• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

ASABRI akan Lakukan Penyesuaian Portofolio Investasi

by redaksi
18 Juni 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan perlu terdapat penyesuaian portofolio investasi seiring terbitnya peraturan baru dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dana pensiun para aparatur negara.

Pekan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu mengatur pengelolaan dana pensiun di Asabri dan PT Taspen (Persero).

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa PMK 52/2021 merupakan pengganti dari aturan sebelumnya, yakni PMK 147/2018 yang juga merupakan perubahan atas PMK 174/2017. Menurutnya, perubahan-perubahan itu merupakan upaya menjaga pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun (AIP) agar lebih pruden dan aman.

Penerbitan PMK 52/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mengubah ketentuan investasi pengelolaan dana AIP di Asabri dan Taspen. Wahyu pun menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan penyesuaian portofolio investasi.

“Perlu dilakukan penyesuaian terkait batasan dan kriteria tersebut agar portofolio Asabri saat ini sesuai dengan ketentuan [PMK 52/2021],” ujar Wahyu

Dia menyatakan bahwa saat ini Asabri sudah memiliki kebijakan investasi yang lebih ketat dari ketentuan PMK 147/2018, sebagai strategi menjaga portofolio yang pruden, sehat, dan likuid dengan tetap memperhatikan imbal hasil yang memadai. Kebijakan itu pun akan diperbaharui sesuai ketentuan PMK 52/2021.

“PMK 52/2021 mengatur tentang batasan dan kriteria investasi dana AIP oleh Asabri dengan batasan dan kriteria lebih rinci dibandingkan peraturan menteri terdahulu,” ujar Wahyu

PMK 52/2021 mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan AIP, mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi. Pemerintah mengatur secara rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan.

Pasal 16 PMK 52/2021 mengatur bahwa terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih Asabri, mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, dan saham.

Terdapat tiga kriteria saham yang dapat dipilih Asabri berdasarkan aturan tersebut. Nantinya, perseroan harus menyesuaikan portofolio investasi AIP yang ada dengan ketentuan tersebut.

“Memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun,” tertulis dalam PMK 52/2021 terkait ketentuan aset dalam bentuk investasi,

Adapun, jenis reksa dana yang dapat dipilih adalah pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, indeks, reksa dana terproteksi, dan reksa dana dengan penjaminan. PMK 52/2021 pun memberikan ruang penempatan investasi di reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas.

Beleid itu mengatur bahwa reksa dana yang dipilih memiliki saham atau unit penyerta yang diperdagangkan di bursa efek. Terdapat dua kriteria yang ditetapkan bagi Asabri dan Taspen dalam pemilihan reksa dana tersebut.

“[1] manajer investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan [2] dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp100 miliar, tidak termasuk reksa dana yang berasal dari sponsor,” tertulis dalam beleid itu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

PLN Batam Fokus Transformasi Digital dan EBT

Next Post

BRI Lakukan CKPN Senilai Rp 73,11 triliun untuk Antisipasi Penurunan Kualitas Kredit

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Lakukan CKPN Senilai Rp 73,11 triliun untuk Antisipasi Penurunan Kualitas Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In