PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan akan menunggu proses judicial review sebelum melaksanakan pemindahan programnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa saat ini perseroan sedang melakukan proses uji materiil Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS. Aturan itu berisi kewajiban Asabri untuk memindahkan sejumlah programnya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Aturan tersebut turut memerintahkan Asabri untuk memindahkan sejumlah programnya.
Menurut Wahyu, bunyi Pasal 57A PP 54/2020 mengutip Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011 mengenai pengalihan program Asabri dan tenggat waktunya. Oleh karena itu, dia menilai bahwa keputusan judicial review akan memengaruhi berlakunya PP tersebut, termasuk pengelolaan program oleh Asabri.
“Apabila uji materiil diterima oleh Mahkamah Konstitusi [MK], maka otomatis Pasal 57A PP 54/2020 akan gugur pula,” ujar Wahyu
Dia menjelaskan bahwa proses uji materiil itu sedang berlangsung di MK. Asabri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan menghormati segala putusan MK dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan program asuransi dan dana pensiun para prajurit.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP 54/2020 pada Selasa (29/9/2020). Dalam Pasal 57A PP tersebut, Jokowi menetapkan pemindahan pengelolaan program pensiun TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.
Adapun, UU 24/2011 mengatur bahwa sejumlah program dari Asabri dan PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BP JAMSOSTEK paling lambat 2029. Dalam pasal 65 tertulis bahwa Asabri harus menyelesaikan pengalihan program asuransi dan pensiun prajurit, sedangkan Taspen harus mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn