Sebagian aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diberikan kepada BUMN Karya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).
PMN tersebut diberikan dalam bentuk nontunai, yaitu berupa lahan seluas 540.714 meter persegi dengan nilai sebesar Rp730,96 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset yang akan diberikan tidak hanya yang berada di Pulau Jawa, termasuk beberapa aset di Pulau Sumatea.
“Kami masih mendiskusikannya dengan [BUMN] karya-karya, mana yang mereka minati, ada beberapa aset, tidak hanya terbatas di Pulau Jawa,” katanya usai acara Sita Aset Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rabu (22/6/2022).
Di samping itu, Satgas BLBI juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah daerah untuk penggunaan aset seluas 663.607 meter persegi dengan nilai Rp1,51 triliun.
Secara total, Satgas mencatat aset dan nilai yang berhasil dibukukan per 22 Juni 2022 adalah seluas 22,33 juta meter persegi dengan nilai Rp22,67 triliun.
Pada hari ini, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain terkait obligor PT Bank Asia Pasific milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, serta pihak terafiliasi.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Satgas memperkirakan nilai aset yang disita kurang lebih mencapai Rp2 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn