• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 4 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru, JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

by redaksi
2 Mei 2022
in Berita, Uncategorized
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Berkontribusi untuk Warga Terdampak Bencana

Perkuat Dukungan BUMN Peduli pada Korban Bencana, Bank Mandiri Siap Bangun Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh

“Revisi kebijakan tersebut dilakukan usai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Syariah Indonesia Kumpulkan Ziswaf Rp 1,06 Miliar Melalui Program Menabung Pahala Kebaikan

Next Post

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Related Posts

Berita

Presiden Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Berkontribusi untuk Warga Terdampak Bencana

4 Januari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Perkuat Dukungan BUMN Peduli pada Korban Bencana, Bank Mandiri Siap Bangun Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang

4 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh

4 Januari 2026
Berita

Jelang Tutup Tahun 2025, TIMAH Gelar Penandatangan Balok dan Ekspor Akhir Tahun

4 Januari 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

3 Januari 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

BEI Catat Kinerja Positif Bagi Emiten Tambang Anggota MIND ID Sepanjang 2025

3 Januari 2026
Next Post
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Mobilitas Arus Balik Nasional Terkelola, ASDP Siaga di Lintasan Utama

1 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Direksi Pindad Panen Jagung bersama Kelompok Pemberdayaan Maung Pantes Binaan TJSL

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

RUPSLB Jasa Raharja Memutuskan Muhammad Awaluddin sebagai Direktur Utama

1 hari ago
Berita

Presiden Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Berkontribusi untuk Warga Terdampak Bencana

by redaksi
4 Januari 2026
0

Presiden RI Prabowo meninjau progres pembangunan Huntara bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). Kunjungan tersebut menegaskan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Perkuat Dukungan BUMN Peduli pada Korban Bencana, Bank Mandiri Siap Bangun Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang

4 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh

4 Januari 2026

Jelang Tutup Tahun 2025, TIMAH Gelar Penandatangan Balok dan Ekspor Akhir Tahun

4 Januari 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

3 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In