• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Kemendagri untuk Pelaksanaan PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari – 25 Januari 2021

by redaksi
10 Januari 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Senin, 11 Januari 2021 berlaku Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku. PPKM Jawa Bali berlaku hingga 25 Januari 2021.

PPKM / PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

RelatedPosts

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan / PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:

  1. Jakarta
  2. Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  6. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

Sumber Kontan edit koranbumn

Previous Post

Salah Satu Pegawai PLN Turut jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT Semen Gresik ke-7

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

1 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

1 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras
Berita

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Sambut Tahun Baru 2026, Tiket Diskon 30 Persen KAI Masih Tersedia di Sejumlah Relasi Favorit

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia dan Relawan BUMN Peduli Hadir Menguatkan Proses Pemulihan Bencana di Sumatera Utara

1 Januari 2026
Next Post
Berita Singkat BUMN : Adhi Karya, Jamkrindo, PTPP, BBI, Semen Gresik

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT Semen Gresik ke-7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Sambut Tahun Baru 2026, Tiket Diskon 30 Persen KAI Masih Tersedia di Sejumlah Relasi Favorit

17 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

16 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hulu Energi Membutuhkan Investasi Setara Rp789,4 triliun untuk Meningkatkan Produksi Migas dalam 5 tahun ke Depan

5 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Dukung Akselerasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, SIG Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Agrinas Pangan Nusantara

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

by redaksi
1 Januari 2026
0

Jawab tantangan persoalan sampah di masyarakat, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) gagas inisiatif Urban Farming bertajuk 'Pengelolaan Sampah Organik...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

1 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Sambut Tahun Baru 2026, Tiket Diskon 30 Persen KAI Masih Tersedia di Sejumlah Relasi Favorit

1 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In