• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 22 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Lengkap Pengetatan Mudik Perjalanan Darat 22 April-24 Mei 2021

by redaksi
25 April 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.

RelatedPosts

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Bersama BP BUMN akan Membangun sekitar 15.000 unit Huntara di Sejumlah Lokasi Terdampak Bencana Sumatera

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, dikatakan bahwa akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

“Sementara pelaku transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” demikian dikutip dari Addendum tersebut, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

“Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir,” lanjut kutipan Addendum tersebut.

Sementara itu bila merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.

Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : IKI, Danareksa, Hutama Karya, Askrindo, Waskita Precast, BNI

Next Post

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Bersama BP BUMN akan Membangun sekitar 15.000 unit Huntara di Sejumlah Lokasi Terdampak Bencana Sumatera

22 Desember 2025
Anak Perusahaan

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

21 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

21 Desember 2025
Jatiluhur Valley and Resort
Berita

Audiensi PJT I Bersama Pemerintah Kabupaten Semarang Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Berkelanjutan

21 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Peduli Hadir Nyata, Ringankan Beban Korban Bencana di Kabupaten Agam

21 Desember 2025
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

22 Desember 2025
Next Post
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

13 jam ago
Semangat Baru KAI Commuter

Capai 141,1 Juta Pengguna, KAI Commuter Catat Warga Bogor dan Sekitarnya Paling Banyak Menggunakan KRL Bogor Line hingga November 2025

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Proyeksi Kenaikan Volume Kendaraan Periode Nataru 2025/2026.

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Syariah Memilih Instrumen Investasi yang Sudah Terbukti Memberikan Stabilitas, Teruji, dan Adaptif Terhadap Perubahan Pasar

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Bersama BP BUMN akan Membangun sekitar 15.000 unit Huntara di Sejumlah Lokasi Terdampak Bencana Sumatera

by redaksi
22 Desember 2025
0

Danantara Indonesia bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) akan membangun sekitar 15.000 unit hunian sementara (Huntara) di...

Read more

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

21 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

21 Desember 2025
Jatiluhur Valley and Resort

Audiensi PJT I Bersama Pemerintah Kabupaten Semarang Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Berkelanjutan

21 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Peduli Hadir Nyata, Ringankan Beban Korban Bencana di Kabupaten Agam

21 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In