• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Lengkap Pengetatan Mudik Perjalanan Darat 22 April-24 Mei 2021

by redaksi
25 April 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.

RelatedPosts

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, dikatakan bahwa akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

“Sementara pelaku transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” demikian dikutip dari Addendum tersebut, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

“Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir,” lanjut kutipan Addendum tersebut.

Sementara itu bila merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.

Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : IKI, Danareksa, Hutama Karya, Askrindo, Waskita Precast, BNI

Next Post

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung
Berita

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

17 April 2026
Next Post
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

2 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Inisiasi Leadership Awareness Forum, Perkuat Implementasi Data dan AI Governance

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Mantapkan Posisi sebagai National Consolidator di Usia ke-46 Tahun

2 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Akibat Proyek Kereta Cepat Whoosh, Wijaya Karya Menanggung Beban Kerugian Tahunan hingga Rp1,8 triliun

7 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

by redaksi
17 April 2026
0

 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk (“ADHI”) melalui anak usahanya, PT Adhi Persada Gedung (APG), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas...

Read more
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In