Pembentukan Holding BUMN Geothermal memasuki babak baru. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan menjadi pimpinan holding panas bumi. Dalam tahapannya, aset dari PT PLN G&G dan PT Indonesia Power (IP) akan menjadi milik PGE.
KONTAN mendapat dokumen resmi soal tahapan pengalihan aset tersebut. Dokumen itu dipresentasikan oleh Wamen BUMN Pahala Mansury, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama PT PLN. Bahkan hasil kajian tersebut sudah diserahkan kepada Komisi VI dan sudah disepakati oleh wakil rakyat tersebut.
Dalam dokumen itu, menuliskan bahwa tahap 1 adalah kick off pembentukan Holding BUMN Geothermal sudah dilakukan pada April 2021 sampai Juni 2021 adalah tahap kajian bersama.
Kemudian dilanjutkan tahap 2 pada Juni 2021-Agustus 2021 tahap persetujuan atas kajian bersama dilanjutkan dengan transaksi aset hilir PLN (PLN G&G dan Indonesia Power) kepada PGE.
Kemudian dilanjutkan tahap 3 pada Agustus sampai November 2021 Signing of Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) Pertamina/PLN-Pemerintah terkait saham Geo Dipa Energi yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Dalam Summary 1 menyebutkan:
1. Bahwa telah dilaksanakan kajian bersama antara PLN, Pertamina, Geo Dipa dengan arahan dari Kementerian BUMN serta difasilitasi lead consultant Mandiri Sekuritas dengan tema kajian adalah rencana kajian ekosistem panas bumi.
Tahapan 1 sudah diselesaikan yakni usulan struktur integrasi ekosistem panas bumi. Usulan struktur tersebut kemudian disepakati ditingkat organizing committee (direksi 3 BUMN) serta mendapatkan arahan dari Kementerian BUMN untuk diimplementasikan guna mendukung rencana IPO PGE yang ditargetkan bulan November 2021.
2. Hasil kajian mengusulkan 4 opsi:
a. Jual beli pengalihan aset pembangkit dengan tahapan 1 pengalihan aset hilir panas bumi milik PLN, PT Indonesia Power, dan PT Geo Dipa Energi kepada Pertamina Geothermal Energy, dan sewa kembali aset hilir tersebut oleh GDE dari PGE.
b. Merger antara PGE dan GDE, dengan tahapan 1 inbreng saham Geo Dipa ke Pertamina/PLN, tahap 2 adalah merger PGE dan GDE dengan GDE sebagai surviving entity, dan tahao 3 adalah inbreng aset dan liabilitas hilir panas bumi PLN Group ke PGE
c. Inbreng saham PGE ke GDE melalui tahapan 1 yakni inbreng saham GDE ke Pertamina/PLN, tahap 2 inbreng saham PGE ke GDE, dan tahap 3 dengan inbfreng aset dan liabilitas hilir panas bumi PLN Group ke PGE (untuk WKP PGE).
d. Struktur nilai saham dengan nominal berbeda, melalui tahapo 1 adalah inbreng aset dan liabilitas hilir PLN Group ke PG, tahapan 2 adalah inbreng saham PGE ke GDE, tahapan 3 adalah penambahan klasifikasi saham di GDE untuk mengakomodir saham yang akan diambil bagian oleh Pertamina dan PLN.
3. Sesuai arahan dari Kementerian BUMN untuk mendukung rencana IPO PGE maka pada tahapan implementasi akan diterapkan opsi 1 secara staging menuju opsi 2 yakni:
a. Konsolidasi akan dilakukan secara staging melalui 2 tahap dengan cara tahap 1 pengalihan aset hilir panas bumi milik PLN Group kepada PGE sebelum IPO dan tahap 2 adalah akuisisi saham Geo Dipa oleh Pertamina/PLN melalui settlement piutang kepada pemerintah RI yang dialnjutkan dengan merger PGE dan Geo Dipa.
4. Pada opsi 1 akan difokuskan terlebih dahulu transaski pengalihan aset dari PLN kepada PGE berupa aset hilir geothermal (PLTP) yang berada di WKP milik PGE terdiri dari aset PLTP milik PLN dan milik Indonesia Power.
Sumber Kontan, Edit koranbumn