Lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah akan menebar sejumlah insentif jumbo ke perusahaan milik negara atau BUMN.
Rencananya, pemerintah akan memberikan stimulus berupa dana talangan atau kredit modal kerja serta penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN pada kuartal II-2020 atau kuartal III-2020.
Salah satu yang bakal mendapatkan stimulus berupa penyertaan modal negara adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana. Bahana akan mendapatkan Rp6,27 triliun dengan perinciannya sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk cash dan Rp 270 miliar dalam bentul non tunai.
Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea kepada kontan.co.id, Rabu (15/5), menjelaskan, penyerataan modal negara ke Bahana rencananya untuk memperkuat struktur permodalan Jamkrindo dan Askrindo dalam Program Penjaminan kredit dlm krangka paket stimlus terkait PP 23/2020.
“Skema detilnya masih digodok oleh Kementrian Keuangan, kelak akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Robertus Bilitea.
Bahana atau BPUI adalah BUMN yang berdiri sejak 17 April 1973. BPUI memiliki 5 anak perusahaan yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Bahana Artha Ventuta, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Kapital Investa serta PT Grahaniaga Tatautama.
Bahana kelak akan menjadi induk dari Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Pembentukan akan selesai tahun ini 2020 ini. Perusahaan asuransi yang bakal melebur dalam holding ini adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.
Jika merujuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya untuk penanganan dunia usaha, pemerintah juga menggagas program penjaminan untuk kredit modal kerja UMKM sebesar Rp 125 triliun, dalam program ini pemerntah akan menggelontorkan belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun dan Rp 1 triliun untuk cadangan penjaminan pemerintah.
Sayangnya, Robert masih belum bersedia menjelaskan detail terkait skema PMN dan belanja imbal jasa penjaminan tersebut sama sama dengan atau tambahan bagi Jamkrindo dan Askrindo.
“Kami masih menunggu skemanya juga, diskusi masih sangat intens,” ujarnya. Menurut Robert, skema penjaminan kelak akan berlaku untuk UMKM dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Sumber Kontan, edit koranbumn