• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Layani Penerbangan Terbatas di Masa PSBB

by redaksi
10 Mei 2020
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai melayani penerbangan sejumlah maskapai secara terbatas saat pandemi COVID-19.

“Sebagai pengelola bandara, kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi ‘slot time’ apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Sabtu (9/5/2020).

RelatedPosts

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Menurut dia, hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pihaknya juga membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Ia menyebutkan sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020 adalah Garuda Indonesia GA 242 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

Kemudian, Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020, Air Asia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020, Air Asia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18-23 Mei 2020, serta Air Asia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18-23 Mei 2020.

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 l-31 Mei 2020 tersebut dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kriteria pembatasan itu meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut adalah menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kata dia, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.

Adapun, untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Hardi mengimbau calon penumpang yang akan berangkat agar membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara.

“Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan, calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn
Previous Post

Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Pemeriksaan Bandara untuk Dukung Pembatasan Perjalanan Melalui Udara di Masa PSBB

Next Post

Tingkatkan Pendapatan, PGN akan Kembangkan Ritel LNG untuk Konsumen Industri

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Tingkatkan Pendapatan, PGN akan Kembangkan Ritel LNG untuk Konsumen Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Perkuat Sinergi Danantara Bersama Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

13 jam ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

12 jam ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Gandeng Mitra Global dan Nasional Kembangkan Sistem Roket dan Senjata Terintegrasi

7 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

by redaksi
22 Juni 2025
0

Memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di bulan Juni, Narasemesta Jasindo hadir sebagai sebuah inisiatif yang...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In