• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu

by redaksi
2 Mei 2020
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/8/PBI/2020 yang mulai berlaku 1 Mei 2020. Aturan ini akan memperkuat proses perizinan.

RelatedPosts

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

Hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.

Aturan ini juga mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.

Seperti yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (1/5/2020), BI siap meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara umum, PBI baru tersebut mencakup:

1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

5. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

a. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan

b. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.

9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Angkasa Pura II Catat 212.840 Ton Bantuan Corona Tiba Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

27 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
Next Post
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Gas Siapkan Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

4 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

by redaksi
27 Juni 2025
0

PT PLN (Persero) sukses mencetak kinerja gemilang sepanjang tahun 2024, pertumbuhan penjualan tenaga listrik mencapai 17,78 terawatt hour (TWh) atau...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In