PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan agar perbankan bisa mengakuisisi perusahaan financial berbasis teknologi (fintech) secara langsung.
Selama ini bank hanya melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura mereka. Atau sebaliknya, fintech mengakuisisi bank-bank kecil.
OJK kini sedang menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Dalam rancangan POJK penyertaan modal oleh bank umum yang sudah dipublikasikan OJK, aturan baru ini disebut dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi.
OJK memperluas cakupan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee atau perusahaan yang akan diberikan penyertaan modal oleh bank umum konvensional dan memperluas cakupan investee perusahaan anak bank.
Dalam draft POJK tersebut, defenisi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang bisa diakuisisi bank umum konvensional diperluas bukan hanya lembaga jasa keuangan saja tetapi juga perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya seperti penyelenggara uang elektronik.
Selain itu, anak usaha bank selain modal ventura juga bisa melakukan akuisisi terhadap perusahaan di bidang keuangan sama seperti induknya ditambah dengan perusahaan penunjang jasa keuangan. Adapun perusahaan yang bisa diakuisisi anak usaha modal ventura tidak dibatasi.
Bank Mandiri akan mengkaji peluang yang ada ke depan setelah aturan OJK itu resmi berlaku. “Kami menyambut baik aturan OJK dan akan terus mengkaji peluang peluang yang akan tepat,” kata Timothy Utama, Direktur Information Technology Bank Mandiri pada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Selain itu, lanjut Timothy, Bank Mandiri saat ini juga sudah memiliki anak perusahaan modal ventura yakni Mandiri Capital Indonesia yang akan terus berfokus untuk masuk pada teknologi finansial yang berpotensi dan juga memberi nilai tambah pada nasabah.
OJK berharap POJK yang sedang digodok ini dapat dimanfaatkan oleh bank dalam meningkatkan kolaborasi melalui kegiatan penyertaan modal sehingga memberikan keuntungan bagi dalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi.
Sumber Kontan, edit koranbumn