PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan inbreng aset senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha, PT Bank Syariah Mandiri. Hal ini dilakukan seiring dengan implementasi Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Manajemen Bank Mandiri menyampaikan perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas (inbreng), Akta Pelepasan Hak dan Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan berupa Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) yang berlokasi di Aceh kepada BSM.
Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundangan, yaitu Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun dimaksud, paling lama tiga tahun sejak diundangkan.
“Dengan ditandatanganinya akta inbreng tersebut, maka seluruh ATTB perseroan yang berlokasi di Provinsi Aceh beralih menjadi ATTB PT Bank Syariah Mandiri,” tulis manajemen Bank Mandiri
Adapun, informasi yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Selanjutnya, perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 16 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik melalui website perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
Sumber Bisnis, edit koranbumn