PT Bank Mandiri Tbk ( BMRI) masih terus melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur perseroan yang terdampak pandemi Covid-19. Itu merupakan salah satu fokus dari strategi bisnis bank pelat merah ini tahun ini.
Selain melakukan restrukturisasi, Bank Mandiri juga memiliki dua strategi lain dalam menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini yakni melakukan efisiensi internal dan tumbuh selektif pada sektor yang tidak terdampak Covid-19.
Hingga 7 Juni 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 sebanyak 404.000 dengan jumlah baki debet kredit sebesar Rp 99 triliun.
“Dari jumlah tersebut, Rp 51,6 triliun berasal dari wholesale banking yakni korporasi dan komersial, sisanya dari ritel dan lain-lain,” ungkap Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin saat paparan laporan keuangan secara virtual, Senin (8/6).
Siddik bilang, sebagian besar dari kredit berasal dari sektor bisnis hotel, restoran, dan akomodasi, lalu transportasi, konstruksi dan properti. Sektor ini sekitar 70%-80% dari total kredit yang direstrukturisasi.
Sesuai POJK 11 tahun 2020, kredit yang diresktrukturisasi dari debitur yang terdampak Covid-19 akan otomatis lancar sehingga ada penambahan CKPN.
Namun, Bank Mandiri juga sedang melakukan kajian untuk mengevaluasi dan melakukan penyesuaian CKPN terhadap semua debitur yang direstrukturisasi.
Bank Mandiri akan mengevaluasi siapa saja debitur yang sudah direstrukturisasi yang kemungkinan tidak bisa bangkit lagi setelah Covid-19 berakhir.
Perseroan berencana mengalokasikan tambahan CKPN secara bertahap terhadap potensi tersebut mulai dari April tahun ini hingga Maret 2021.
“Sehingga kalau terjadi downgrade jadi NPL, sudah kita amankan. Tapi total tambahan pencadangan itu belum bisa disampikan karena masih dalam proses kajian,” jelas Siddik.
Sumber Kontan, edit koranbumn












