Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 470.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai dengan pukul 18.00 WIB, Rabu 24 November 2021 melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Padahal portal perizinan berusaha versi teranyar itu belum genap empat bulan beroperasi. Sebab, Presiden RI Joko Widodo baru meresmikannya pada tanggal 9 Agustus 2021.
Tina memerinci, 94% di antaranya adalah usaha mikro, 4% usaha kecil menengah, 2% usaha besar. Ia mengatakan, artinya NIB yang diterbitkan mayoritas bagi pelaku usaha yang modal usahanya paling besar Rp 1 miliar di luar tanah dan bangunan tembah usaha.
“Ini adalah jumlah yang menggembirakan karena OSS RBA digunakan secara efektif menuju empat bulan,” kata Tina Talisa kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).
Lebih lanjut, Tina membeberkan secara rata-rata OSS RBA mampu menerbitkan 5.000-6.000 NIB per hari, di hari kerja. Angka ini melonjak hingga 100% dari rerata penerbitan NIB saat perizinan berusaha menggunakan portal lama yakni OSS 1.1 sebanyak 3.000-4.000 NIB.
Untuk meningkatkan kuantitas penerbitan NIB serta memperbaiki pelayanan perizinan berusaha, Tina bilang pihaknya tengah meningkatkan fitur-fitur dalam portal itu. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Bermacam masukan dan kritik kami terima dengan tangan terbuka, sebagai bagian dari cara untuk menerima aspirasi dan upaya peningkatan sistem OSS RBA kedepan,” ujar Tina Talisa.
Di sisi lain, Tina mengatakan meski jumlah usaha mikro terus bertambah, Kementerian Investasi berupaya terus melakukan peningkatan. Caranya, dengan menggandeng mitra kerja seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, PT HM Sampurna Tbk. (HMSP), PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek), dan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab).
“Ini upaya agar bisa menjangkau UMKM dengan lebih cepat penetrasinya,” kata Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini sistem OSS RBA belum sempurna. Ia bilang, sebetulnya portal tersebut baru 90% rampung. “Kami akan mempercepat supaya bisa lebih efektif memberikan pelayanan perizinan kepada dunia usaha,” ujarnya, Rabu (24/11).
Tina menjelaskan, infrastruktur OSS RBA belum sempurna karena perizinan berusaha satu pintu ini menggunakan skema baru. Seluruh izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada dalam OSS RBA.
Masalahnya, pasca dasar hukum OSS RBA yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan pada November 2020, aturan pelaksana perizinan berusaha dari K/L terkait muncul tak serentak.
“Secara dokumen tidak kami terima secara serempak ada yang di April, Mei, Juni, bahkan Juli. Sehingga regulasi ini sebagai hal yang baru perlu diketahui, dimaknai, lalu diterjemahkan oleh sistem. Serta perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan,” pungkas Tina Talisa.
Sumber Kontan, edit koranbumn