• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 12 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Batas Tarif Tertingg Tes PCR Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Luar Jawa

by redaksi
28 Oktober 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

RelatedPosts

Pindad Jadi Lokomotif Kemandirian Pertahanan dan Penggerak Manufaktur Nasional

Direktur Utama Mundur, Danantara Pastikan Operasional Agrinas Pangan Nusantara Tetap Berjalan Normal

PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut HUT ke-80 RI

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Karya Teken Perjanjian Kredit Sindikasi 3 Bank BUMN senilai Rp 8,08 triliun

Next Post

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Related Posts

Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Pindad Jadi Lokomotif Kemandirian Pertahanan dan Penggerak Manufaktur Nasional

12 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Direktur Utama Mundur, Danantara Pastikan Operasional Agrinas Pangan Nusantara Tetap Berjalan Normal

12 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut HUT ke-80 RI

12 Agustus 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Program Pelindo Prestasi, Salurkan Beasiswa kepada 60 mahasiswa

12 Agustus 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

11 Agustus 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Bukukan Laba Tembus 3,58 triliun Sepanjang Semester I 2025

11 Agustus 2025
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Dukung Penuh Rencana Pemerintah Hadirkan Penjamin Simpanan Emas

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II 2025

7 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Perkuat Literasi Keuangan Karyawan Jelang HUT RI Ke-80

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

7 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Pindad Jadi Lokomotif Kemandirian Pertahanan dan Penggerak Manufaktur Nasional

by redaksi
12 Agustus 2025
0

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, melakukan kunjungan kerja ke fasilitas PT Pindad (Persero) di Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Direktur Utama Mundur, Danantara Pastikan Operasional Agrinas Pangan Nusantara Tetap Berjalan Normal

12 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut HUT ke-80 RI

12 Agustus 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Program Pelindo Prestasi, Salurkan Beasiswa kepada 60 mahasiswa

12 Agustus 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In