PT Pertamina (Persero) telah mempersiapkan diri menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) BBM & LPG Idul Fitri 2018. Satgas BBM ini bertugas mengawal ketersediaan dan kelancaran distribusi ke seluruh wilayah NKRI serta melayani kebutuhan BBM & LPG bagi masyarakat khususnya pemudik selama Puasa dan Idul Fitri 2018. Satgas BBM akan mulai aktif bekerja pada H-15 hingga H+15 Idul Fitri.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan, Pertamina sudah melakukan evaluasi adanya peningkatan konsumsi BBM dan LPG, serta memastikan ketersediaan BBM dan LPG bagi masyarakat selama puasa, arus mudik maupun arus balik.
“Menghadapi puasa dan Idul Fitri 2018 melakukan langkah persiapan dimulai dari penyediaan stok BBM,. Sementara nanti pada saat jelang arus mudik balik akan dilakukan penambahan armada mobil tangki beserta awaknya, membuat kantong BBM di SPBU sebagai BBM cadangan, menyiapkan BBM kemasan serta SPPBE Kantong,” ujar Adiatma.
Sebagaimana tahun sebelumnya, untuk melayani pemudik, Pertamina juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna mengantisipasi kelancaran pasokan BBM, antara lain membangun KiosK/Serambi PX, Mobil Dispenser Unit, BBM Kemasan di SPBU serta Motor/Mobil Pengantar Kemasan BBM. Layanan khusus ini akan disediakan di sepanjang jalur mudik Pulau Jawa baik jalan tol maupun non tol serta jalur Sumatera.
“Semua layanan ini sebagai komitmen Pertamina untuk memberikan kemudahan dan menambah kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan mudik, sehingga tidak khawatir kehabisan BBM di tengah perjalanan,” ujar Adiatma.
Menurut Adiatma, selama Puasa dan Idul Fitri 2018 konsumsi BBM harian secara nasional diperkirakan naik rata-rata 15 persen. Mengantasipasi hal tersebut, Pertamina akan meningkatkan stok dan penyaluran BBM selama Puasa dan Idul Fitri dari rata-rata harian normal gasoline 90 ribu kiloliter menjadi 104 ribu kiloliter per hari.
“Kenaikan tertinggi diperkirakan terjadi pada puncak arus mudik, 9 dan 13 Juni 2018 dengan kenaikan 32% dan 29% dari konsumsi normal. Sedangkan arus balik pada 19 Juni 2018 yang diperkirakan mencapai 28%,” ujar Adiatma.
Pertamina, lanjut Adiatma telah mengantisipasi jumlah pemudik tahun 2018 yang diperkirakan meningkat 11 – 13 persen dari tahun lalu. Menurutnya jumlah pemudik menggunakan roda dua diperkirakan mencapai 7,67 juta naik dibanding tahun 2017 yang mencapai 6,8 juta. Sementara jumlah pemudik yang menggunakan roda empat diperkirakan mencapai 3,46 juta, naik dari tahun 2017 yang mencapai 3,1 juta.
Untuk itu, Adiatma menguraikan rincian kenaikan penyaluran harian untuk tiap-tiap jenis BBM. Kenaikan tertinggi terjadi pada BBM jenis pertalite dari 46 ribu kiloliter menjadi 55 ribu kiloliter (20%), disusul Pertamax dari 15 ribu kiloliter menjadi 18 ribu kiloliter (15%), Premium dari 24 ribu kiloliter menjadi 26 ribu kiloliter (7%), Pertamax Turbo dari 787 kiloliter menjadi 820 kiloliter (5%), Dexlite dari 1.598 kiloliter menjadi 1.678 Kiloliter (5%), Dex dari 485 kiloliter menjadi 504 kiloliter (4%) serta Avtur meningkat dari 15 ribu kiloliter menjadi 16 ribu kiloliter (5%). Sementara kebutuhan solar diperkirakan turun dari 35 ribu kiloliter rata-rata harian menjadi 30 ribu kiloliter.
Pertamina juga akan meningkatkan penyaluran LPG pada Puasa dan Idul Fitri 2018 yang diperkirakan puncaknya akan terjadi pada minggu terakhir menjelang Idul Fitri, dengan kenaikan sekitar 17% dari rata-rata harian 23.124 metrik ton menjadi 27.000 metrik ton. Pertamina juga telah meningkatkan ketahanan stok LPG menjadi rata-rata 17,6 hari.
Dari sisi distribusi, Pertamina akan menyiagakan 3.094 agen LPG PSO dan NPSO serta 31.612 pangkalan LPG PSO di seluruh Indonesia. “Kita juga akan menyiagakan 49 SPPBE Kantong di Pulau Jawa untuk memastikan kelancaran suplai LPG selama arus mudik,” ujar Adiatma.
Pertamina juga membuka Posko Pengaduan melalui Contact Pertamina 1 500 000 serta Posko Pengaduan di tiap Marketing Operation Region (MOR) di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat menyampaikan kondisi ketersediaan BBM dan LPG di wilayahnya, termasuk jika adanya pelanggaran di Agen dan SPBU.
Sumber Rilis Pertamina