• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Berlaku Besok, Syarat dan Aturan Perjalanan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

by redaksi
5 Mei 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siap-siap! kebijakan larangan mudik akan diterapkan secara nasional mulai besok Kamis (6/5/2021).

Keputusan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

RelatedPosts

Hutama Karya dan HK Realtindo Salurkan 267 Kilogram Barang Donasi Ramadan Bagi 200 Warga Cipinang Cempedak

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Adapun, pengetatan mudik dilakukan mulai H+14 (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

SE tersebut diteken dan ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021. SE tersebut berlaku efektif pada 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan di lapangan.

“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Doni seperti dikutip dari keterangan beberapa waktu lalu.

Penerbitan SE ini, imbuhnya, dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Meski perjalanan orang lintas daerah ditiadakan selama Ramadan dan Idulfitri, tapi terdapat pengecualian bagi dua golongan yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

“Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” demikian bunyi dari SE tersebut.

Berikut daftar kendaraan yang dilarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM selama periode larangan mudik memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Pemindaian dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Sumber Bisnis, Edit koranbumn

Previous Post

TWC Lakukan Pengembangan Wisata Candi Borobudur

Next Post

Gubernur Anies Baswedan Tetapkan 4 Pelaku Perjalanan Ini Boleh Keluar Masuk Jakarta pada 6 hingga 17 Mei 2021

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya dan HK Realtindo Salurkan 267 Kilogram Barang Donasi Ramadan Bagi 200 Warga Cipinang Cempedak

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

19 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

19 Maret 2026
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran , KIW Kembali Selenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2026

19 Maret 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

19 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

19 Maret 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Gubernur Anies Baswedan Tetapkan 4 Pelaku Perjalanan Ini Boleh Keluar Masuk Jakarta pada 6 hingga 17 Mei 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Len Pamerkan Teknologi “Otak” Kapal Perang untuk Perkuat Pertahanan Indonesia

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Menegaskan Peran Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

4 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026: Ribuan Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota Tujuan

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya dan HK Realtindo Salurkan 267 Kilogram Barang Donasi Ramadan Bagi 200 Warga Cipinang Cempedak

by redaksi
19 Maret 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama PT Hutama Karya Realtindo (HK Realtindo) menyalurkan 267 kg barang donasi dan 200...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

19 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

19 Maret 2026
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran , KIW Kembali Selenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2026

19 Maret 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

19 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In