Saat ini, jumlah produsen vaksin COVID-19 di dunia sangat terbatas, sedangkan permintaan vaksin
COVID-19, melebihi persediaannya, oleh karenanya, Indonesia memerlukan supply vaksin dari berbagai sumber.
Indonesia sendiri, untuk pengadaan vaksin COVID-19, diberikan kepada Bio Farma yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk dapat mendatangkan vaksin – vaksin ini, Bio Farma tentu memerlukan modal kerja untuk pembelian importasi bulk Vaksin COVID-19 dari Sinovac yang didapat dari sumber pendanaan pihak ketiga (Perbankan).
Adapun jenis pendanaan yang diperlukan adalah fasilitas pembiayaan modal kerja revolving dalam valuta US Dollars (USD) dan sub limit fasilitas Trade Financing dengan skema clean basis.
Sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pendanaan tersebut, Bio Farma juga sedang menjalin kerjasama pembiayaan kepada HIMBARA dan Bank Swasta Nasional (Mandiri, BRI, BNI, BTN, Maybank, Danamon dan HSBC).
Terkait dengan kemitraan yang terjalin antara Maybank Indonesia dengan produsen dan distributor produk farmasi milik negara PT Bio Farma (Persero) dilakukan melalui unit usaha syariah Maybank Indonesia dengan menyediakan fasilitas pembiayaan berbasis Syariah kepada Bio Farma atas peran sentralnya dalam penanggulangan Covid-19 melalui pengadaan vaksin.
Sumbr In Bio Farma, edit koranbumn