• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bisa Diperdagangkan di BEI, OJK Menerbitkan Aturan ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi

by redaksi
4 Maret 2026
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan payung hukum yang mendasari penerbitan instrumen baru berupa exchange traded fund (ETF) emas.Hasan Fawzi, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan peraturan OJK diterbitkan dalam rangka meningkatkan pendalaman pasar modal Indonesia.

“OJK telah menetapkan POJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas,” paparnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Penerbitan tersebut dilakukans setelah draf POJK ETF emas merampungkan tahap finalisasi dan tengah menunggu persetujuan harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Februari 2026.

Sebelumnya, Hasan menjelaskan regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.

Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.

Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Hasan menyebut sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Pasalnya, meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel.

Di sisi lain, dia meminta agar MI juga perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.

Hasan juga menyebut kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Selama ini, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.

Emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global, baik akibat gejolak geopolitik, fluktuasi nilai tukar, maupun arah kebijakan suku bunga global. Dengan format ETF, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa perlu menyimpan fisik logam mulia tersebut.

Sebagai produk ETF, instrumen ini juga bersifat tradable dan dapat diperdagangkan secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan rancangan POJK yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan bahwa kegiatan usaha bulion akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam rancangan beleid tersebut, OJK mengatur bahwa Electronic Gold Certificate merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk non-fisik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya. Selanjutnya, Electronic Gold Certificate merupakan efek berdasarkan Peraturan OJK.

Nantinya, efek berupa Electronic Gold Certificate diadministrasikan dan dicatatkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian. OJK juga mengatur tentang portofolio investasi ETF emas dalam rancangan regulasi tersebut. Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik. OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Kedua, paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas dan setara kas.

OJK juga menegaskan bahwa investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional dan 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.

OJK mengatur bahwa Manajer Investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. OJK juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memastikan kemampuan penyedia emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan ETF emas.

Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan penyedia emas untuk menyediakan harga serta biaya yang kompetitif. Penyedia emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Amankan Kinerja Bisnis, Elnusa Mengantisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz

Next Post

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Buka Mudik Gratis dan Arus Balik 2026, Lebih dari 15 Kota. Catat Tanggal Pendaftarannya

2 hari ago
Patra Jasa Selesaikan Proyek RSPP Extension Tepat Waktu

Patra Jasa Hadirkan Rangkaian Promo Patra Ramadan 1447 H

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

13 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In