“OJK telah menetapkan POJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas,” paparnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Penerbitan tersebut dilakukans setelah draf POJK ETF emas merampungkan tahap finalisasi dan tengah menunggu persetujuan harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Februari 2026.
Sebelumnya, Hasan menjelaskan regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.
Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Tak hanya itu, lanjutnya, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.
Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Hasan menyebut sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Pasalnya, meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel.
Di sisi lain, dia meminta agar MI juga perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.
Hasan juga menyebut kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Selama ini, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.
Emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global, baik akibat gejolak geopolitik, fluktuasi nilai tukar, maupun arah kebijakan suku bunga global. Dengan format ETF, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa perlu menyimpan fisik logam mulia tersebut.
Sebagai produk ETF, instrumen ini juga bersifat tradable dan dapat diperdagangkan secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan rancangan POJK yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan bahwa kegiatan usaha bulion akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam rancangan beleid tersebut, OJK mengatur bahwa Electronic Gold Certificate merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk non-fisik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya. Selanjutnya, Electronic Gold Certificate merupakan efek berdasarkan Peraturan OJK.
Nantinya, efek berupa Electronic Gold Certificate diadministrasikan dan dicatatkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian. OJK juga mengatur tentang portofolio investasi ETF emas dalam rancangan regulasi tersebut. Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik. OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Kedua, paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas dan setara kas.
OJK juga menegaskan bahwa investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional dan 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.
OJK mengatur bahwa Manajer Investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. OJK juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memastikan kemampuan penyedia emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan ETF emas.
Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan penyedia emas untuk menyediakan harga serta biaya yang kompetitif. Penyedia emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















