PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan program Gelegar Lelang BNI 2023.
Gelegar Lelang BNI 2023 digelar sebagai upaya masif untuk mengenalkan kepada masyarakat cara beda mendapatkan aset dengan cara yang cepat, mudah, dan transparan, serta mendapatkan harga yang terbaik yaitu melalui lelang.
Program ini direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2023, yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) se-Indonesia.
Acara launching Program Gelegar Lelang BNI 2023 tersebut dilaksanakan di The St. Regis Hotel Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam acara Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Edward UP Nainggolan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Supardy Marbun, dan SEVP Remedial & Recovery BNI I Made Sukajaya.
Made mengungkapkan, BNI telah menjalin sinergi yang sangat baik dengan DJKN melalui KPKNL serta kantor ATR/BPN yang tersebar di seluruh Indonesia dalam melaksanakan lelang aset-aset agunan milik BNI.
“Dengan potensi membaiknya kondisi makro dan perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan saat ini menjadi momentum yang baik untuk melakukan investasi atau memiliki aset bagi banyak kalangan masyarakat,” ujarnya.
Made menjelaskan, BNI telah melakukan Gelegar Lelang BNI 2022 sebanyak 3.250 aset agunan dengan total nilai limit mencapai Rp7,98 triliun. Adapun realisasi terjual dan penebusan sebesar Rp1,01 triliun yakni 12,5% dari total nilai limit. Angka tersebut meningkat 41,4% dibandingkan pelaksanaan lelang tahun 2021.
“Dengan adanya sinergi serta digitalisasi proses lelang diharapkan dapat mempercepat proses lelang aset agunan BNI serta dapat meningkatkan presentase realisasi aset terjual melalui lelang,” tuturnya.
Made berpendapat, mengingat aset-aset yang dilelang pada program ini merupakan aset-aset agunan kredit bermasalah, diharapkan program ini dapat memberikan konstribusi positif bagi kinerja keuangan BNI di tahun 2023 dengan adanya realisasi penjualan agunan yang diikutkan dalam program ini.
“Dengan adanya program ini masyarakat luas dan calon investor dapat lebih terinformasi mengenai aset-aset agunan BNI yang akan dilelang dan proses serta prosedur lelang itu sendiri,” sebutnya.
Made menambahkan, perseroan mempunyai berbagai jenis aset agunan yang tersebar di seluruh wilayah negeri. Melalui program ini, kolaborasi dengan DJKN melalui KPKNL bersama kantor ATR/BPN diharapkan menjadi kerja sama yang konstruktif dan berkelanjutan sebagaimana yang telah terjalin selama ini.
“Diharapkan dengan adanya program ini dapat mempermudah dalam memproses lelang aset-aset agunan BNI yang tersebar di seluruh daerah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Joko menyatakan, kerja sama BNI dan DJKN sudah dilaksanakan beberapa tahun. Menurutnya, dari hasil evaluasi kegiatan lelang dampaknya cukup baik tercermin dari peningkatan angka lelang aset agunan setiap tahunnya.
“Ternyata kegatan ini dampaknya lumayan bagus, setiap tahun pertumbuhan dari jumlah yang dilelang dan rupiahnya pun bertumbuh. Tiap tahun permohonan barang yang dilelang semakin bertambah,” katanya.
Joko menilai, keberhasilan program Gelegar Lelang Agunan BNI ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama semua pihak dalam menjaring para investor dan pembeli.
“Semoga di tahun 2023 berjalan dengan baik, sudah kita diskusi, forum ini sebagai pemicu saja, minggu depan akan ditindaklanjuti, apa yang kita canangkan gerakan lelang BNI dan DJKN bisa berlangsung lama,” tandasnya.
Adapun, Supardy menyampaikan gelegar lelang pada hari ini merupakan bagian dari kegiatan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset debitur yang dijadikan sebagai agunan kredit kepada pihak perbankan seperti BNI.
Kementerian ATR/BPN secara langsung berperan untuk memberikan pendaftaran hak tanggungan terhadap aset debitur yang menjadi agunan pinjaman bagi lembaga perbankan yang menjadi kreditur.
“Kegiatan hari ini juga sebagai upaya memastikan implementasi UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menjamin dan memberikan perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur.” (*)