Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai bank penampung dana pembayaran Program Cicilan Tunggakan Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Program tersebut merupakan langkah BPJS Kesehatan dalam memperbaiki tingkat kolektabilitas iuran terutama pada peserta di segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BNI memberikan dukungan dengan menyediakan layanan pembayaran cicilan tunggakan iuran melalui Agen46 dan Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah tersinergi dengan Agen46. Agen46 memungkinkan untuk menjadi tempat pembayaran Cicilan Tunggakan Iuran Bagi PBPU Program JKN – KIS karena merupakan kepanjangan tangan BNI dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang memiliki akses terbatas ke outlet-outlet BNI.
Kerja sama BPJS Kesehatan dan BNI ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Jakarta, Rabu (28 Maret 2018).
Adi Sulistyowati menuturkan, dari total jumlah peserta JKN – KIS yang sudah mencapai lebih dari 190 juta jiwa, sekitar 26 juta jiwa diantaranya merupakan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tingkat kolektabilitas terendah yaitu 55,59%. Melalui jaringan Agen46 dan Kader JKN yang sudah tersinergi dengan Agen46 yang berada di seluruh Indonesia, BNI mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kembali kolektabilitas Iuran Bagi PBPU Program JKN – KIS tersebut.
“Sebagian besar profil peserta segmen PBPU bekerja pada segmen informal, seperti misalnya pedagang, petani, dan nelayan. Biasanya, peserta pada segmen ini tidak memiliki penghasilan tetap dan cenderung baru akan membayarkan iurannya apabila telah jatuh sakit. Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama BNI mengembangkan program pembayaran cicilan tunggakan iuran bagi PBPU Program JKN – KIS. Cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta,” ujar Adi Sulistyowati.
Kemal Imam Santoso menjelaskan, BPJS Kesehatan mengapresiasi pelaksanaan Program Pembayaran Cicilan Tunggakan Iuran PBPU yang diluncurkan oleh BNI. Diharapkan program ini mampu membantu meringankan beban pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS.
“Saat ini BPJS Kesehatan juga sedang menyiapkan berbagai sistem kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta JKN-KIS PBPU yang dinamakan BPJS Kesehatan Flexipay. Sistem ini diharapkan bisa mulai berjalan dengan optimal per 1 Mei 2018 nanti. Ke depannya, BPJS Kesehatan bersama BNI dan mitra perbankan lainnya, akan terus berupaya meningkatkan jumlah dan ragam alternatif kanal pembayaran demi mempermudah peserta JKN-KIS melakukan pembayaran iuran,” kata Kemal Imam Santoso.
Status kepesertaan peserta yang menunggak iuran baru akan aktif setelah menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya. Peserta cukup menunjukkan kartu JKN-KIS salah satu anggota keluarga ke Agen46 atau Kader JKN yang juga telah menjadi Agen46 untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau pemindahbukuan dari tabungan.
Tidak hanya demi memperbaiki tingkat kolektabilitas, program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan awareness para peserta Program JKN – KIS dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya melalui BNI. Sebagai lembaga keuangan, BNI turut mendukung Program Inklusi Keuangan dengan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat melalui Agen46 atau Agen Laku Pandai BNI.
Siaran Pers BNI