Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 7 bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pengawasan bank-bank oleh OJK yang disoroti BPK yaitu terhadap penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur inti di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Lalu, permasalahan hapus buku kredit di PT Bank Yudha Bhakti Tbk., serta penetapan kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di PT Bank Mayapada Tbk.
“Underlying transaction terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama Komisaris Utama Bank Mayapada dan perubahan tingkat kolektabilitas kredit di Bank Papua,” demikian yang tertulis dalam laporan tersebut.
BPK juga menyebutkan pengawas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.
Hal-hal tersebut mengakibatkan penyimpangan ketentuan pada pemberian kredit di BTN tidak dapat dideteksi oleh pihak regulator. Status pengawasan Bank Bukopin per akhir 2018, Bank Banten periode Desember 2018, dan Bank Muamalat setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini.
“Kesulitan permodalan pada Bank Banten, dan Bank Muamalat tidak jelas waktu penyelesaiannya.”
Sementara itu, penyelesaian batas minimum pemberian kredit Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku.
Terkait dengan permasalahan di Bank Mayapada, BPK menyatakan batas pelanggaran batas minimum pemberian kredit belum bisa dipastikan keterjadiannya. Selain itu, kondisi NPL dan laba belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
“Indikasi dugaan fraud perubahan data core banking di Bank Papua tidak dapat diselesaikan dengan tuntas dan berpotensi akan terluang kembali di masa yang akan datang,” tulis laporan BPK.
Sumber Bisnis, edit koranbumn