Sebagai bagian dari Sistem pengendalian di perusahaan, Satuan Pengawasan Intern memiliki peran yang strategis untuk melakukan perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode serta alat-alat yang dikoordinasikan maupun digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap proses bisnis, tidak lepas dari keterbatasan yang ada seperti kekeliruan pengoperasian sistem (mistake in judgement) karena terbatasnya informasi dan waktu, tekanan lingkungan, atau karena terbatasnya kemampuan meskipun SPI sudah dilengkapi dengan pedoman penyelesaian masalah. Dapat juga terjadi pelanggaran sistem (breakdowns), baik disengaja atau tidak, misalnya karena kesalahan interpretasi, kecerobohan, gangguan lingkungan, perubahanpersonalia, atau perubahan sistem dan prosedur. Lalu kolusi, atau kerjasama negatif oleh sekelompok orang dan pelanggaran dengan sengaja oleh manajemen (management override). Termasuk terjadinya dilema biaya-manfaat (costs versus benefits).
Menyadari segala keterbatasan yang ada, maka PTPN IX mengajak peran serta institusi pemerintah seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melakukan evaluasi atas penerapan Sistem Pengedalian Intern di PTPN IX, dengan mengadakan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018. Hadir dalam acara tersebut, Rudi Hardjito Direktur Komersil dan Mahmudi Direktur Operasional Tanaman Tahunan PTPN IX serta Tim dari BPKP yang dipimpin oleh Bonardo A.P. Pangaribuan. Kegiatan ini diharapkan menjadikan peranan Bagian SPI dalam pengendalian interen yang terdiri dari : lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan menjadi efektif untuk memastikan tercapainya tujuan perusahaan dan penentuan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Sumber PTPN IX