PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) per 31 Maret 2021. Penyesuaian suku bunga dasar kredit dilakukan pada seluruh segmen bisnis.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan hari ini, Jumat (9/4/2021), bank menetapkan suku bunga dasar kredit untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8%, kredit ritel 8,25%, dan kredit mikro 14%. Adapun SBDK kredit konsumsi yakni KPR sebesar 7,25% dan non KPR sebesar 8,75%.
Sebelumnya SBDK yang berlaku per 31 Desember 2020 yakni kredit korporasi sebesar 9,95%, kredit ritel 9,75%, dan kredit mikro 16,50. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR sebesar 9,90% dan non KPR sebesar 12%.
SBDK ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan
Segmen bisnis sesuai SE OJK No.34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017. Kredit segmen ritel termasuk kredit menengah. Belum termasuk biaya CKPN.
Sumber Bisnis, edit koranbumn