Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis PMK No 71/2020 mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menindaklanjuti beleid tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk menjamin kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI Priyastomo mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemik sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktifitas.
“Melalui mekanisme penjaminan ini Perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (7/7).
Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, antara lain pelaku UMKM baik perseorangan, koperasi maupun badan usaha dengan plafond maksimal Rp 10 milyar dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Selain itu, debitur mempunyai kolektibilitas Performing Loan per 29 Feb 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Priyastomo menyebut dalam perjanjian penjaminan ini Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80 persem dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafond pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.
“BRI sebagai penyalur kredit akan selalu tetap menerapkan azas prudential banking serta berpedoman pada syarat dan ketentuan atas penjaminan tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam rangka menangani dampak virus Corona terhadap perekonomian, Pemerintah akan terus mendorong bisnis UMKM dengan memberikan subsidi bunga kepada pelaku UMKM yang terimbas. Terkait hal tersebut, BRI sebagai salah satu bank pelaksana menargetkan penyalurannya kepada sektor – sektor usaha yang terdampak agar para pelaku UMKM tersebut dapat bangkit membangun usahanya kembali.
Seperti halnya Sofia Rahayu, salah satu pelaku UMKM penerima tambahan kredit modal kerja yang disalurkan BRI menceritakan usaha produksi dan perdagangan souvenirnya mengalami penurunan omzet lebih dari 50 persen selama masa pandemi. Penurunan tersebut disebabkan adanya keterlambatan pembayaran piutang pelanggannya yang juga mengalami penurunan dan bahkan ada yang menutup usahanya.
Di tengah tekanan kondisi saat ini, Sofia melihat peluang usaha dengan merubah strategi bisnis dengan memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) dan tas untuk sembako Bansos. Uniknya, APD yang diproduksinya tidak hanya memiliki standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, namun juga cukup fashionable.
“Adanya penambahan modal kerja dari program PEN ini, saya berharap dapat menumbuhkan usaha yang sangat berpotensi berkembang untuk saat ini,” ujar Sofia yang memiliki usaha perdagangan dan produksi souvenir di Mampang Prapatan, Jakarta.
Ke depan BRI berupaya menjaga keberlanjutan usaha para pelaku UMKM dengan tetap menyalurkan dan memberikan relaksasi kredit khususnya di segmen UMKM. Salah satu upaya untuk membantu debitur terdampak untuk tetap bertahan adalah melalui program restrukturisasi. Sampai dengan pertengahan Juni 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi dengan nilai mencapai Rp164,9 triliun yang mayoritas ada di segmen UMKM. Selain itu, hingga akhir Juni 2020 tercatat BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp 56 triliun kepada lebih dari dua juta pelaku UMKM.
“BRI yang memiliki komitmen untuk fokus terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia akan melakukan berbagai strategi dan inovasi dalam rangka mendukung pemerintah menyelamatkan UMKM,” tutup Priyastomo.
Sumber Republika, edit koranbumn