PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) per 30 Juni 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan Rabu (7/7/2021), suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8%, kredit ritel 8,25%, kredit mikro 14%.
Sementara itu, SBDK untuk segmen bisnis kredit kredit pemilikan rumah (KPR) 7,25% dan kredit konsumsi non-KPR 8,75%.
SBDK tersebut tidak berubah dari yang berlaku sebelumnya per 31 Maret 2021. SBDK ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
Adapun, segmen bisnis sesuai SE OJK No.34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017. Kredit segmen ritel termasuk kredit menengah.
Sumber Bisnis, Edit koranbumn