PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara melalui aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung.
Direktur Utama BTN, Maryono mengharapkan fitur pembayaran elektronik tersebut dapat mempermudah masyarakat menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA [Mahkamah Agung] dengan melibatkan perbankan, sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” katanya melalui siaran pers, Rabu (29/8).
Sebagai awalan, melalui Dirjen Badilum, MA menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasi, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank – metode transfer online,” kata Maryono.
Dia menambahkan, transaksi tersebut lebih real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan lebih akurat dengan adanya virtual account yang dibentuk melalui system e-court. Penghitungan dilakukan secara otomatis oleh sistem agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna.
E-court sendiri merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada Juli lalu untuk melayani berbagai kebutuhan persidangan seperti pendaftaran perkara secara online, proses perolehan surat keterangan membayar secara online,dan pembayaran elektronik.
Sumber Bisnis.com