PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 433,77 miliar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021.
Jumlah tersebut terdiri dari bansos dalam bentuk program aembako sebesar Rp 351,647 miliar yang diterima oleh 586.078 keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp 82,128 miliar untuk 130.351 KPM.
Khusus untuk penyaluran sembako penyaluran terakhir dilakukan untuk 3 tahap sekaligus, yaitu tahap Juli – September 2021 untuk mempercepat penyaluran di masa PPKM.
“Selama PPKM darurat ini, kami berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” jelas Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam keterangan resminya, Senin (19/7).
Haru mengungkapkan, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, Bank BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021, BTN telah menyalurkan program sembako mencapai Rp 1,04 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp 531,18 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,
“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.
Proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
“Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, bank penyalur wajib mengembalikan ke kas Negara maksimal 7 hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana,” jelas Haru.
Dia menilai, Bank BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam program bantuan sosial non tunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
“Kami menyadari peran strategis Bank Penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,” imbuh Haru.
Sumber Kontan, edit koranbumn