PT Bukit Asam Tbk menyerahkan akta pengoperan hak atas tanah (APHAT) kepada 294 kepala keluarga (KK) di Perumahan Bara Lestari II dan Dusun Bukit Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penyerahan APHAT diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail, serta disaksikan oleh perwakilan warga Bara Lestari dan Bukit Agung di Rechall Tanah Putih Bukit Asam Tanjung Enim, Kamis (9/3/2022).
Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail dalam sambutannya mengatakan 162 APHAT diserahkan kepada warga perumahan Bara Lestari II dan 132 APHAT diserahkan kepada warga Dusun Bukit Agung yang direlokasi dari wilayah bibir tambang milik Bukit Asam di Bedeng Obak, Karang Tinah, dan Bukit Munggu. Tidak sekadar melakukan relokasi, Bukit Asam menciptakan hunian yang layak, aman, dan tangguh dengan berbagai fasilitas pendukung bagi warga.
“Relokasi kami lakukan dengan harapan dapat menjaga keselamatan dan keamanan warga, serta meningkatkan taraf hidup masyakarat menjadi lebih baik,” ujar Arsal.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyerahan APHAT ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melaksanakan asas pertambangan yang baik dan tanggung jawab sosial lingkungan bagi masyarakat, khususnya di wilayah ring 1 operasional perusahaan. APHAT diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomis serta kepastian hukum kepada warga terhadap status atau kedudukan atas tanah yang dikuasainya.
“Upaya ini sejalan dengan prinsip Bukit Asam untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat serta tujuan mulia (noble purpose) untuk menciptakan peradaban, kemakmuran, dan masa depan yang lebih cerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Bukit Asam.
“Semoga ke depannya, Bukit Asam bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi Muara Enim, khususnya Tanjung Enim, “ pungkasnya.