• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Business Judgement Rule Masuk dalam Amandemen UU BUMN

by redaksi
2 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
 Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.

“Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

Dibawa ke Paripurna 

Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

“Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

RelatedPosts

Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih PTPN Group Tembus Rp1,23 Triliun hingga April 2025

Perkuat Sistem Persenjataan Nasional, PTDI Gandeng KNDS France untuk Produksi Senjata 20mm

KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dorong Geopark Dunia dari Barat Nusantara

 Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.

“Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

Dibawa ke Paripurna 

Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

“Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Danantara Gantikan Sebagain Tugas Menteri BUMN dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Next Post

Create Your Own Luck! Imlek 2025 Banjir Cuan dari BNI

Related Posts

RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih PTPN Group Tembus Rp1,23 Triliun hingga April 2025

22 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Perkuat Sistem Persenjataan Nasional, PTDI Gandeng KNDS France untuk Produksi Senjata 20mm

22 Juni 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dorong Geopark Dunia dari Barat Nusantara

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Berencana Rampingkan 888 Induk Beserta Anak -Cucu BUMN Menjadi 200 Perusahaan

22 Juni 2025
Pertamina Gas Siapkan Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang
Anak Perusahaan

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

21 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Salah Kelola dan Rekayasa Keuangan, COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Dua Penyebab BUMN Pailit

21 Juni 2025
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Create Your Own Luck! Imlek 2025 Banjir Cuan dari BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5% dalam Tiga Tahun Terakhir

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Bersama INA Tanam Investasi Capai Rp13 triliun di Pabrik Petrokimia Chandra Asri

1 hari ago
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih PTPN Group Tembus Rp1,23 Triliun hingga April 2025

by redaksi
22 Juni 2025
0

Di tengah tantangan dan dinamika industri agribisnis yang terus bergerak cepat, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali membuktikan komitmennya...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Perkuat Sistem Persenjataan Nasional, PTDI Gandeng KNDS France untuk Produksi Senjata 20mm

22 Juni 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dorong Geopark Dunia dari Barat Nusantara

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Berencana Rampingkan 888 Induk Beserta Anak -Cucu BUMN Menjadi 200 Perusahaan

22 Juni 2025
Pertamina Gas Siapkan Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

21 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In