• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Danantara Gantikan Sebagain Tugas Menteri BUMN dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

by redaksi
2 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Mengenal Danantara, ‘Barang Baru’ di Era Prabowo
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan salah satu materi penting dalam perubahan beleid itu adalah pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

RelatedPosts

Bangkit dari PHK, Rolly Bakery & Cookies Bukti UMKM Binaan BRI Naik Kelas dan Berhasil Go Global

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

Adapun, jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1 C, pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

Secara spesifik, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN.

Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

Darimana Sumber Modalnya? 

Pasal 3F secara rinci menjelaskan mengenai asal-usul modal Badan Pengelola Investasi yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.

Adapun modal Badan Pengelola Investasi paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.

“Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

Sementara itu, Pasal 3 G, juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

Adapun jika Badan memperoleh keuntungan keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan atau melakukan akumulasi modal.

Harapkan Dividen 

Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.

Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

“Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

“Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan terdapat tujuh BUMN dengan aset jumbo yang akan menjadi pilot project atau proyek percobaan Danantara.

Tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

“Iya saya pikir tujuh itu yang mewakili seluruh BUMN dan itu menjadi istilahnya pilot project,” ujar Kaharuddin saat ditemui awak media di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA).

Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.400 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan bakal meningkat hingga mencapai angka US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad menuturkan bahwa jumlah BUMN yang dikelola kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasi gerak Danantara.

“Nanti akan ada perubahan peraturan yang kami ajukan sehingga kemudian pengalihan ini bisa berjalan sesuai dokumen undang-undang. Sementara tujuh [BUMN] ini, nanti akan ada tambahan,” ucapnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Poin-poin Perubahan UU BUMN yang Bakal Disahkan

Next Post

Business Judgement Rule Masuk dalam Amandemen UU BUMN

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Bangkit dari PHK, Rolly Bakery & Cookies Bukti UMKM Binaan BRI Naik Kelas dan Berhasil Go Global

13 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

13 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

13 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Perkuat Sinergi Layanan Haji, Pastikan Pemanfaatan Beras Indonesia untuk Jamaah 2026

13 Februari 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Matematika itu Mudah, Bukan? Telkomsel dan INA AI Hadirkan Paket Bundel Sacred Octagon, Bikin Berani Belajar Numerasi dengan Permainan Ramah Anak

13 Februari 2026
Pegawai Bank Mantap Kumpulkan Bantuan Rp 2,1 miliar untuk Masyarakat Tersampak Pandemi Covid-19
Anak Perusahaan

Bank Mandiri Taspen Membukukan Laba Bersih Tahun Berjalan sebesar Rp1,58 triliun Sepanjang 2025

13 Februari 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Business Judgement Rule Masuk dalam Amandemen UU BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

Dari 45.095 sumur Rakyat, SKK Migas Mengungkapkan Baru 1 UMKM di Jambi Bermitra dengan KKKS

5 jam ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Perkuat Konektivitas Bali melalui Pembangunan Jalan Singaraja–Mengwitani

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Rencana Bangun Pabrik Baja Kapasitas 3 Juta Ton

7 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Perkuat Tata Kelola untuk Mendorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Bangkit dari PHK, Rolly Bakery & Cookies Bukti UMKM Binaan BRI Naik Kelas dan Berhasil Go Global

by redaksi
13 Februari 2026
0

Berawal dari keterpurukan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), Natali membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah akhir dari segalanya. Dengan ketekunan dan keberanian...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

13 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

13 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Perkuat Sinergi Layanan Haji, Pastikan Pemanfaatan Beras Indonesia untuk Jamaah 2026

13 Februari 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Matematika itu Mudah, Bukan? Telkomsel dan INA AI Hadirkan Paket Bundel Sacred Octagon, Bikin Berani Belajar Numerasi dengan Permainan Ramah Anak

13 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In