• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Poin-poin Perubahan UU BUMN yang Bakal Disahkan

by redaksi
2 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna. Ada sejumlah poin penting yang termuat dalam RUU BUMN ini.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

RelatedPosts

Bangun Ekosistem Kesehatan Berdaulat, Bio Farma dan RS Hermina Dorong Transformasi Layanan Medis Dalam Negeri

Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Kemitraan Strategis Danantara dengan Sejumlah Sovereign Wealth Fund pada Semester Pertama Tahun 2025

“Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang,” kata Anggia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan (4/2/2025). “Rencana Selasa depan,” katanya.

Ia juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan dilaksanakan di akhir pekan. Penetapan dilakukan agar jeda waktu pengesahan tidak terlalu lama.

“Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut ini poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
5. Penegasan terkait aset BUMN.
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1/2025).

Sumber Detik, edit koranbumn

Previous Post

Petrokimia Gresik Siapkan Pemimpin Masa Depan untuk Swasembada Pangan Nasional dan Mendukung Asta Cita Presiden RI Melalui “LEAP 2025”

Next Post

Danantara Gantikan Sebagain Tugas Menteri BUMN dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bangun Ekosistem Kesehatan Berdaulat, Bio Farma dan RS Hermina Dorong Transformasi Layanan Medis Dalam Negeri

15 Juli 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

15 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Kemitraan Strategis Danantara dengan Sejumlah Sovereign Wealth Fund pada Semester Pertama Tahun 2025

15 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Kian Agresif Dorong Pembiayaan Hijau, Portofolio Capai Rp13,37 Triliun

14 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

14 Juli 2025
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
Berita

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

14 Juli 2025
Next Post
Mengenal Danantara, ‘Barang Baru’ di Era Prabowo

Danantara Gantikan Sebagain Tugas Menteri BUMN dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

4 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

21 jam ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Profesional dan Transparan, PIS Kian Diperhitungkan di Kancah Global

3 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bangun Ekosistem Kesehatan Berdaulat, Bio Farma dan RS Hermina Dorong Transformasi Layanan Medis Dalam Negeri

by redaksi
15 Juli 2025
0

PT Bio Farma (Persero), Holding BUMN Farmasi yang menjadi motor utama transformasi sektor kesehatan nasional, menandatangai nota kesepahaman strategis dengan...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

15 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Kemitraan Strategis Danantara dengan Sejumlah Sovereign Wealth Fund pada Semester Pertama Tahun 2025

15 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Kian Agresif Dorong Pembiayaan Hijau, Portofolio Capai Rp13,37 Triliun

14 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

14 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In