Pada rentang 28 -30 Nopember 2018, di Lumajang, DAHANA sukses memusnahkan bahan peledak yang dimiliki oleh EPI, Baker, Hanwha, Mandala Energy, DOJO, dan Medco Natuna.
Sebelumnya, Tim Disposal DAHANA telah tiba di Lumajang sejak 25 Nopember 2018 untuk melakukan persiapan Disposal seperti, melakukan persiapan lokasi pemusnahan, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyukseskan kegiatan.
Pemusnahan bahan peledak atau disposal merupakan salah satu unit usaha PT DAHANA (Persero), kegiatan disposal dilakukan pada bahan peledak yang sudah kadaluarsa atau tidak terpakai karena kegagalan di lapangan. Kegiatan ini pun dimaksudkan untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan. “Tujuan dari disposal ini adalah membantu konsumen baik operator maupun K3S dalam meniadakan bahan peledak yang sudah rusak atau tidak bisa digunakan lagi,” terang Rikson Manulang.
Supervisor Hubungan Pelanggan Divisi Minyak & Gas PT DAHANA (Persero) itu menjelaskan, pemusnahan bahan peledak juga bertujuan untuk mengurangi resiko konsumen dalam memelihara bahan peledak junk serta penambahan ruang dalam gudang yang dapat dipakai untuk penyimpanan bahan peledak baru. “Bahan peledak yang dimusnahkan adalah bahan peledak yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas (shaped charge, detonator dan primacord) dan bahan peledak nonel yang digunakan dalam tambang umum dan kuari konstruksi,” tambahnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah pemilik bahan peledak (Baker, Medco Natuna, Mandala Energy), maupun pihak terkait seperti Polres Lumajang, Polda Jatim, Dandim Lumajang, Danramil Tempe, Danramil Kunir, Danramil Yosowilangun, Polsek tempe, Polsek Kunir dan babinsa.
Sumber InDAHANA / edit koranbumn.com