Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank. Himpunan bank milik negara (Himbara), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dinilai akan merasakan manfaatnya.
Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketentuan ini dimaksudkan guna merespon kesulitan bank BUMN atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Dengan ketentuan itu, khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM perlu dilihat dari sisi positif, karena akan membuat bank lebih cepat dalam membersihkan aset kredit yang tidak dapat diselamatkan.
“Selama ini hapus tagih bagi BUMN agak susah dilakukan karena terkait aset negara. Sementara sesuai UU PPSK, hapus buku dan hapus tagih menjadi kerugian bisnis bank,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (10/8/2023).
Selama ini, dalam upaya hapus buku dan hapus tagih, bank umumnya telah memiliki kebijakan dan standar operasional prosedur internal tersendiri.
Sementara itu, dia mengatakan selama pencadangan sudah dibentuk penuh, maka penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM menurutnya tidak akan berpengaruh signifikan pada kinerja bank.
“Rasio kredit bermasalah [non-performing loan/NPL]bank pun dapat turun,” ujar Trioksa.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.
Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Menurutnya, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.
“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM itu banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.
“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” katanya.
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Ahmad Siddik Badaruddin juga mengatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat.
Namun, dia menilai diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.
“Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi tapi belum membuahkan hasil,” katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada bulan lalu (31/7/2023).
Dia mengatakan perbankan pun perlu menghindari debitur fiktif dan tidak bisa ditemui di lapangan. Menurutnya, jangan sampai hapus buku dan hapus tagih diberikan kepada debitur fiktif tersebut.
Berbagai risiko itu menjadi pekerjaan rumah bagi bank.
“Bank Mandiri bersama Himbara [himpunan bank milik negara] ikut diskusi soal ketentuan itu nantinya,” kata Ahmad Siddik.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.
“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.
Saat ini, pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut sejalan dengan amanat UU PPSK.
Sumber Bisnis, edit koranbumn