• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dampak Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM ke Bank Himbara

by redaksi
15 Agustus 2023
in Berita, Korporasi
0
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank. Himpunan bank milik negara (Himbara), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dinilai akan merasakan manfaatnya.

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

RelatedPosts

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

Ketentuan ini dimaksudkan guna merespon kesulitan bank BUMN atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Dengan ketentuan itu, khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM perlu dilihat dari sisi positif, karena akan membuat bank lebih cepat dalam membersihkan aset kredit yang tidak dapat diselamatkan.

“Selama ini hapus tagih bagi BUMN agak susah dilakukan karena terkait aset negara. Sementara sesuai UU PPSK, hapus buku dan hapus tagih menjadi kerugian bisnis bank,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (10/8/2023).

Selama ini, dalam upaya hapus buku dan hapus tagih, bank umumnya telah memiliki kebijakan dan standar operasional prosedur internal tersendiri.

Sementara itu, dia mengatakan selama pencadangan sudah dibentuk penuh, maka penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM menurutnya tidak akan berpengaruh signifikan pada kinerja bank.

“Rasio kredit bermasalah [non-performing loan/NPL]bank pun dapat turun,” ujar Trioksa.

Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Menurutnya, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM itu banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” katanya.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Ahmad Siddik Badaruddin juga mengatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat.

Namun, dia menilai diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.

“Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi tapi belum membuahkan hasil,” katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada bulan lalu (31/7/2023).

Dia mengatakan perbankan pun perlu menghindari debitur fiktif dan tidak bisa ditemui di lapangan. Menurutnya, jangan sampai hapus buku dan hapus tagih diberikan kepada debitur fiktif tersebut.

Berbagai risiko itu menjadi pekerjaan rumah bagi bank.

“Bank Mandiri bersama Himbara [himpunan bank milik negara] ikut diskusi soal ketentuan itu nantinya,” kata Ahmad Siddik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.

“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.

Saat ini, pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut sejalan dengan amanat UU PPSK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Adhi Karya Bukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp 6,35 triliun di Semester I-2023

Next Post

Tingginya Angka Backlog Hunian, Perumnas Terus Bangun dan Kembangkan Kawasan Layak Huni secara Berkesinambungan

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

Laba Naik 46%, MIND ID Membukukan Laba Bersih Rp40,2 triliun Sepanjang 2024

26 Juni 2025
Next Post
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah

Tingginya Angka Backlog Hunian, Perumnas Terus Bangun dan Kembangkan Kawasan Layak Huni secara Berkesinambungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI International Expo 2025 Fasilitasi Ratusan UMKM Makanan & Minuman dalam Ekosistem Halal

1 hari ago

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

3 hari ago
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih PTPN Group Tembus Rp1,23 Triliun hingga April 2025

5 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara akan Lakukan Konsolidasi Bisnis BUMN Sektor Logistik dan Asuransi

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

by redaksi
26 Juni 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen untuk mendorong tekad pemerintah menjadikan Indonesia naik ke ranking 1 Global Islamic Economic...

Read more
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In