• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dampak Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM ke Bank Himbara

by redaksi
15 Agustus 2023
in Berita, Korporasi
0
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank. Himpunan bank milik negara (Himbara), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dinilai akan merasakan manfaatnya.

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

RelatedPosts

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

Ketentuan ini dimaksudkan guna merespon kesulitan bank BUMN atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Dengan ketentuan itu, khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM perlu dilihat dari sisi positif, karena akan membuat bank lebih cepat dalam membersihkan aset kredit yang tidak dapat diselamatkan.

“Selama ini hapus tagih bagi BUMN agak susah dilakukan karena terkait aset negara. Sementara sesuai UU PPSK, hapus buku dan hapus tagih menjadi kerugian bisnis bank,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (10/8/2023).

Selama ini, dalam upaya hapus buku dan hapus tagih, bank umumnya telah memiliki kebijakan dan standar operasional prosedur internal tersendiri.

Sementara itu, dia mengatakan selama pencadangan sudah dibentuk penuh, maka penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM menurutnya tidak akan berpengaruh signifikan pada kinerja bank.

“Rasio kredit bermasalah [non-performing loan/NPL]bank pun dapat turun,” ujar Trioksa.

Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Menurutnya, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM itu banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” katanya.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Ahmad Siddik Badaruddin juga mengatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat.

Namun, dia menilai diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.

“Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi tapi belum membuahkan hasil,” katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada bulan lalu (31/7/2023).

Dia mengatakan perbankan pun perlu menghindari debitur fiktif dan tidak bisa ditemui di lapangan. Menurutnya, jangan sampai hapus buku dan hapus tagih diberikan kepada debitur fiktif tersebut.

Berbagai risiko itu menjadi pekerjaan rumah bagi bank.

“Bank Mandiri bersama Himbara [himpunan bank milik negara] ikut diskusi soal ketentuan itu nantinya,” kata Ahmad Siddik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.

“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.

Saat ini, pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut sejalan dengan amanat UU PPSK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Adhi Karya Bukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp 6,35 triliun di Semester I-2023

Next Post

Tingginya Angka Backlog Hunian, Perumnas Terus Bangun dan Kembangkan Kawasan Layak Huni secara Berkesinambungan

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

20 Agustus 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

20 Agustus 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

20 Agustus 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: InJourney Hospitality Hadirkan Harmoni Kebangsaan dan Pariwisata

20 Agustus 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

HUT ke-80 RI: Telkom Perkuat Peran UMKM dengan Semangat Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

20 Agustus 2025
Next Post
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah

Tingginya Angka Backlog Hunian, Perumnas Terus Bangun dan Kembangkan Kawasan Layak Huni secara Berkesinambungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

80 Tahun Indonesia Merdeka: UAV DID 3.11 BLOS, Wujud Inovasi Anak Bangsa untuk Kedaulatan Udara

80 Tahun Indonesia Merdeka: UAV DID 3.11 BLOS, Wujud Inovasi Anak Bangsa untuk Kedaulatan Udara

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Gandeng Jakpro dan Ancol, BTN Berkomitmen Jadikan Jakarta Kota Global

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Langkah Strategis Telkom Tingkatkan Market Share B2B ICT di Indonesia

5 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Terapkan SMAP ISO 37001, Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat dan Bebas Suap

3 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

by redaksi
20 Agustus 2025
0

PT Jaminan Kredit Indonesia atau PT Jamkrindo Kantor Cabang Palembang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Selatan, memberikan fasilitas...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

20 Agustus 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

20 Agustus 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: InJourney Hospitality Hadirkan Harmoni Kebangsaan dan Pariwisata

20 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In