Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tidak terdapat perubahan arah kebijakan prudensial maupun relaksasi standar pengawasan menyusul masuknya Danantara sebagai pemegang saham baru bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae memastikan seluruh kebijakan strategis dan ekspansi usaha bank tetap tunduk pada ketentuan permodalan, kualitas aset, manajemen risiko, serta batasan eksposur yang berlaku.
Dian menyatakan telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Danantara untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kapasitas dan profesionalisme pengurus, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
“Tidak terdapat perubahan arah kebijakan prudensial maupun relaksasi atas standar pengawasan. Setiap keputusan strategis, bisnis, operasional, dan ekspansi usaha bank tetap harus tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku,” kata Dian kepada Bisnis, Senin (16/2/2026).
Dian menekankan perubahan struktur kepemilikan tidak mengubah mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang selama ini diterapkan. Direksi dan komisaris bank tetap menjalankan fungsi fiduciary duty secara profesional, sementara koordinasi dengan pemegang saham pengendali dilakukan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan dalam bentuk intervensi terhadap operasional bank.
“OJK menjalankan mandatnya secara independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang OJK. Penguatan kewenangan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin mempertegas kepastian arah regulasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan,” tegas Dian.
OJK Soal Outlook Moody’s ke Bank Himbara
Di sisi lain, OJK juga mencermati penyesuaian outlook oleh terhadap sejumlah bank besar nasional, termasuk bank-bank Himbara, seiring dengan perubahan outlook sovereign Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Dian menilai penyesuaian tersebut lebih dipengaruhi faktor eksternal, terutama keterkaitan dengan profil sovereign Indonesia dan dinamika makroekonomi global. Sementara itu, peringkat kredit (rating) masing-masing bank Himbara tetap dipertahankan pada level investment grade.
Dian mengatakan, OJK menegaskan bahwa penyesuaian outlook tidak disebabkan oleh penurunan fundamental kinerja bank. Hingga akhir 2025, tingkat permodalan bank Himbara berada pada kisaran 19%–21%, dengan rasio modal inti alias tier satu sekitar 17%–20%, jauh di atas ketentuan minimum sesuai profil risiko masing-masing bank.
Selain itu, rasio likuiditas seperti AL/NCD dan AL/DPK tercatat berada di atas ambang batas yang ditetapkan, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di atas 100%. Kualitas aset juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross pada kisaran kurang dari 1% hingga 3%, disertai pembentukan cadangan yang memadai.
OJK memandang penyesuaian outlook tersebut bersifat reversible seiring dengan membaiknya prospek ekonomi domestik dan global. Dengan fundamental yang solid dan pengawasan yang konsisten, regulator optimistis bank-bank Himbara tetap memiliki kapasitas memadai untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pembiayaan perekonomian nasional.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















