• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 29 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Defisit Lebih Besar, Kemenkeu Bisa Alihkan PMN untuk Tanggulangi Covid-19

by redaksi
2 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dengan defisit lebih besar, skema pembiayaan pun menjadi penting. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan untuk menutupi defisit.

Pertama, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini pemerintah taruh di Bank Indonesia. Kedua, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Ketiga, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu. Kemudian, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) juga dapat digunakan untuk sumber pembiayaan.

RelatedPosts

Workshop Tanggal 16-17 Februari 2023 : Penerapan dan Pelaporan Manajemen Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan PERMEN BUMN Nomor 05/MBU/09/2022

Penguatan Wisata Semarang, Erick Thohir Sambut Rencana InJourney Bangun Hotel Bintang Empat di Kota Lama

BSI Berikan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

Terakhir, Sri menyebutkan, pemerintah juga bisa menggunakan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN. Khususnya PMN yang pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi. “Ini akan dialihkan ke masalah restrukturisasi bagi ekonomi menyeluruh,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut dalam telekonferensi dengan para jurnalis pada Rabu (1/4).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan hingga Rp 405,1 triliun merupakan stimulus yang digunakan pemerintah agar ekonomi Indonesia tidak memasuki skenario sangat buruk. Kebijakan diarahkan agar komponen makro ekonomi bisa bertahan dalam situasi moderat.

Airlangga menjelaskan, pemerintah memiliki banyak alat untuk menutupi defisit. Salah satunya, surat utang Pandemic Bonds yang kini sedang dibahas bersama dengan Bank Indonesia (BI). “Di mana kita bisa memberikan support terhadap perbankan dan lembaga keuangan untuk restrukturisasi sektor riil,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo sudah menyatakan, BI telah menyiapkan langkah antisipatif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Kondisi saat ini sudah tidak normal sehingga membutuhkan extraordinary measures.

Perry menjelaskan empat poin langkah antisipatif yang menjadi wewenang BI yang dijelaskan di dalam Perppu. Pertama, terkait BI yang menurut UU tidak boleh membiayai defisit fiskal. Ini merupakan kaidah prinsip.

Menurut Perry, mandat tersebut berlaku dalam kondisi normal. Kondisi yang terjadi saat ini sudah tidak normal karena langkah penanganan Covid-19 butuh defisit fiskal yang lebih besar. Pasar tidak bisa menyerap defisit fiskal tersebut.

“Maka dalam Perppu dijelaskan BI bisa membeli SUN di pasar perdana, bukan sebagai first lender, tapi sebagai last resource,” kata

Kedua, terkait BI yang bisa membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Ketiga, BI bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.

Keempat, terkait pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut Muhammad Awaluddin Catat Penurunan Penumpang Pesawat di Bandara yang Dikelola pada Kuartal I/2020

Next Post

Layanan Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Jalan

Related Posts

Workshop Tanggal 16-17 Februari 2023 : Penerapan dan Pelaporan Manajemen Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan PERMEN BUMN Nomor 05/MBU/09/2022
Berita

Workshop Tanggal 16-17 Februari 2023 : Penerapan dan Pelaporan Manajemen Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan PERMEN BUMN Nomor 05/MBU/09/2022

28 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Penguatan Wisata Semarang, Erick Thohir Sambut Rencana InJourney Bangun Hotel Bintang Empat di Kota Lama

28 Januari 2023
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berikan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

28 Januari 2023
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Petrokimia Gresik Resmikan TPQ dan Musala untuk Para Korban Erupsi Gunung Semeru

28 Januari 2023
Emergency Response Team Rekayasa Industri Tanggap Bencana
Berita

Maha Karya Rekind di Proyek Gas JTB Mulai Mengalir Ke Petrokimia Gresik

28 Januari 2023
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kisah “Pawon Pengsong”, UMK Binaan PLN di NTB Menembus Pasar Global

28 Januari 2023
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

Layanan Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Launching Logo Baru Industri Kapal Indonesia

Rapat Kerja IKI Tahun 2023

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INTI, TWC, Holding Perkebunan, Indah Karya, PUSRI, PTPN IV, SIG, IPC TPK

6 hari ago
PP Presisi Targetkan Pertumbuhan Laba 20 Persen pada Tahun 2020

Tahun 2022, PT PP Presisi Catatkan Kontrak Baru Senilai Rp5,24 triliun

4 hari ago
Sinergi Distribusikan Vaksin, PPI Teken Kontrak Kerja Sama dengan Bio Farma.

PPI Tradelog Partisipasi Rangkaian Misi Dagang ke Arab Saudi

4 hari ago
Workshop Tanggal 16-17 Februari 2023 : Penerapan dan Pelaporan Manajemen Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan PERMEN BUMN Nomor 05/MBU/09/2022
Berita

Workshop Tanggal 16-17 Februari 2023 : Penerapan dan Pelaporan Manajemen Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan PERMEN BUMN Nomor 05/MBU/09/2022

by redaksi
28 Januari 2023
0

https://koranbumn.com/workshop-tanggal-16-17-februari-2023-penerapan-dan-pelaporan-manajemen-risiko-bumn-dan-anak-perusahaan-bumn-berdasarkan-permen-bumn-nomor-05-mbu-09-2022/

Read more
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Penguatan Wisata Semarang, Erick Thohir Sambut Rencana InJourney Bangun Hotel Bintang Empat di Kota Lama

28 Januari 2023
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Berikan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

28 Januari 2023
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Petrokimia Gresik Resmikan TPQ dan Musala untuk Para Korban Erupsi Gunung Semeru

28 Januari 2023
Emergency Response Team Rekayasa Industri Tanggap Bencana

Maha Karya Rekind di Proyek Gas JTB Mulai Mengalir Ke Petrokimia Gresik

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In