Aksi penambahan modal melalui mekanisme rights issue dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BBTN akan digelar pada November 2022 dengan jumlah dana yang dibidik mencapai Rp4,13 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa total nilai rights issue tersebut berasal dari suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,48 triliun dan publik sebanyak Rp1,65 triliun.
Komposisi tersebut akan menjaga kepemilikan saham pemerintah di BTN sebesar 60 persen, sementara publik menggenggam 40 persen saham.
Rionald mengatakan hal itu diharapkan mampu memperkuat rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) tier-1 BBTN menjadi di atas 15,4 persen selama 2022–2025 dan mengakselerasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan target mencapai 1,32 juta unit.
“Kami berharap bahwa dengan adanya PMN ini maka dapat dilakukan perbaikan dari CAR tier-1 BTN. Sebagaimana diketahui CAR Tier-1 BTN per kuartal II/2022 hanya 12,6 persen, sedangkan bank-bank lain di atas 20 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Selain itu, dia menambahkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan permodalannya, BTN menggunakan utang dengan biaya yang tinggi sehingga CAR tier-2 mencapai 4,6 persen sementara rata-rata bank lain berada di bawah level 2 persen.
Rionald menyatakan bahwa dengan kondisi tersebut, ada potensi penurunan CAR akibat meningkatnya Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit perseroan dari Rp58 triliun menjadi Rp168 triliun. Ini setara dengan penurunan CAR sebesar 4,7 persen.
Adapun manfaat dari privatisasi tersebut, kata Rionald, penyediaan fasilitas KPR kepada masyarakat akan terus berlangsung dan dapat meningkatkan lapangan kerja di sektor perumahan.
“Selain itu, hal ini juga akan menurunkan cost of fund dari BTN terkait dengan keharusan mereka menambah modal di tier-2. Direncanakan jadwal dari privatisasinya pada bulan November tahun 2022,” pungkasnya.
Menurutnya, tanpa right issue, BTN hanya mampu menyalurkan 807.000 unit rumah dalam 5 tahun. CAR perseroan juga berada level 14 persen atau lebih kecil dibandingkan syarat minimum 15,4 persen sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 17 apabila berlaku secara penuh.
Sumber Bisnis, edit koranbumn