Langkah pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 membuat turbulensi besar dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan di luar rumah seperti ke kantor, sekolah, kegiatan usaha ataupun tempat olahraga kali ini harus dilakukan di dalam rumah atau digaungkan dengan istilah work from home (WFH). Awalnya banyak orang yang canggung dan timbul resistensi untuk menjalankan segala jenis kegiatan di rumah mengingat baru pertama kali menjalani aktivitas tersebut. Namun, secara perlahan masyarakat mampu memahami bahaya penyebaran virus tersebut dan akhirnya berbagai elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan Covid-19 melalui lini masa jejaring sosial. Penggunaan tagar #dirumahaja, #workfromhome maupun #physicaldistancing turut meramaikan dunia maya. Artinya mayoritas masyarakat telah melaksanakan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.
Di sisi lain aktivitas kerja WFH memiliki dampak bagi proses bisnis perusahaan. Beberapa kendala yang muncul akibat perubahan pola kerja tersebut mulai dari pola komunikasi, administrasi, infrastruktur teknologi, monitoring pekerjaan, surat menyurat hingga keamanan data perusahaan. Salah satu kendala yang dialami sebagian besar pekerja saat WFH dalam proses administrasi adalah penggunaan tanda tangan. Jika biasanya tanda tangan tidak mengalami kendala, kini penggunaannya menjadi lebih sulit mengingat seluruh karyawan mengikuti anjuran karantina di rumah. Tentu ini bukan permasalahan yang sepele karena hal tersebut sangat penting untuk sebuah proses administrasi, keabsahan dokumen, kecepatan pengiriman dokumen, validitas dan legalitas. Lalu bagaimana agar transaksi dokumen digital dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan nilai keabsahan dari dokumen tersebut?
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sejak 1971 memiliki core competence di bidang penjamin keaslian sebuah produk atau dokumen, kini hadir membawa solusi untuk menjawab permasalahan dalam menjamin keaslian dokumen digital yang sangat dibutuhkan. Selama hampir setengah abad sejak didirikan, Peruri berhasil menjamin keaslian dan menjaga keamanan uang rupiah dan dokumen sekuriti milik negara dari adanya pemalsuan melalui fitur-fitur pengaman level tertinggi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 menegaskan bahwa saat ini Peruri dipercaya dan dinilai mampu untuk menjalankan aktivitas di bidang digital business solution yang mengedepankan fitur sekuriti tinggi. Saat ini Peruri merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan tersertifikasi di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui SK nomor 790 Tahun 2019. Artinya, saat ini Peruri telah mampu menerbitkan tanda tangan digital yang sah secara hukum melalui salah satu produk PeruriSign.
Guna memberikan jaminan sekuriti yang tinggi, Peruri juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sehingga memperoleh hak akses atas data kependudukan untuk mempercepat proses validasi calon pelanggan menggunakan teknologi biometrik yang dikenal dengan istilah electronic know your customer (e-KYC). Hak akses tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses validasi untuk penerbitan tanda tangan elektronik.
Layanan digital signature Peruri memberikan efisiensi, kemudahan dan keamanan dalam menandatangani dokumen elektronik dan transaksi elektronik di mana dan kapan saja. Proses penerbitan atau pembubuhan tanda tangan digital sangat mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online namun tidak perlu diragukan untuk keamanannya karena Peruri menggunakan proses e-KYC yang terintegrasi langsung ke data kependudukan. Jaminan keamanan tersebut juga sama saat proses pembubuhan tanda tangan digital karena Peruri menggunakan biometric authentication dan one-time password (OTP) multi dynamic token offline dan online, sehingga tidak tergantung kepada jaringan telekomunikasi. Penggunaan tanda tangan digital dapat langsung diakses melalui portal khusus https://ca.peruri.co.id yang saat ini sudah siap untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Sumber Peruri, edit koranbumn