• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

DPR Sahkan Revisi UU BUMN

by redaksi
5 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Peringati Ocean World Day 2025, Merusaka Nusa Dua Gelar Aksi Bersih Pantai

Jasindo Salurkan 52 Hewan Qurban dalam Momentum HUT ke-52 dan Idul Adha

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20% Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Selasa hari ini, 4 Februari 2025. Revisi tersebut di antaranya mengatur perluasan definisi BUMN, tata kelola aset, hingga pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Pengesahan revisi UU BUMN akan berlangsung melalui pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna mulai pukul 09.30 WIB hari ini di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. “Agenda, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” seperti tertulis dalam laman resmi DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.

Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang terdiri dari seluruh fraksi partai di DPR sebelumnya telah setuju membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk pengesahan. Dalam rapat pada Sabtu, 1 Februari 2025, Panja RUU BUMN menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan.

Sebelas perubahan tersebut akan disahkan menjadi UU BUMN melalui rapat paripurna hari ini. Berikut perubahan dalam revisi UU BUMN yang dirancang Panja DPR dan disetujui pemerintah:

1. Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

3. Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.

4. Aturan terkait Business Judgment Rule

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

6. Aturan terkait sumber daya manusia, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.

7. Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.

8. Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN.

9. Mengatur soal privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

11. Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Selain membahas pengesahan revisi UU BUMN, rapat paripurna hari ini juga memiliki dua agenda lain. Keduanya adalah Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. DPR akan mengambil keputusan untuk kedua agenda tersebut melalui paripurna hari ini.

Sumber Tempo.co edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN: Pelindo, Peruri, Bulog, Askrindo, Pupuk Kujang, WIKA, JIEP, KIMA, Dahana, KAI, Virama Karya, Jamkrindo, PLN, PTP Non Petikemas

Next Post

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Paparkan Tindak Lanjut Usai Pengesahan UU BUMN

Related Posts

Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Peringati Ocean World Day 2025, Merusaka Nusa Dua Gelar Aksi Bersih Pantai

9 Juni 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Salurkan 52 Hewan Qurban dalam Momentum HUT ke-52 dan Idul Adha

9 Juni 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Anak Perusahaan

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20% Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

9 Juni 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach

9 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Gunakan Souvenir Daur Ulang, Telkom Regional 1 Buktikan Praktik Bisnis Berkelanjutan

9 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Menargetkan Lakukan Investasi sebesar US$ 5 miliar pada Tahun 2025

9 Juni 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Paparkan Tindak Lanjut Usai Pengesahan UU BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Menargetkan Lakukan Investasi sebesar US$ 5 miliar pada Tahun 2025

14 jam ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Hari Raya Idul Adha, PUSRI Salurkan Hewan Qurban untuk Masyarakat Lingkungan

3 hari ago
KPBN Gelar Gowes Seduluran

KPBN Melaksanakan Sosialisasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

19 jam ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PELNI, Bank BSI, Pupuk Kujang, Adhi Karya, PTPN 1, Pelindo, PLN, KIM, IKI, PPI, PUSRI, PTPN 4, PT PP, Jasa Tirta II , Askrindo

2 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Peringati Ocean World Day 2025, Merusaka Nusa Dua Gelar Aksi Bersih Pantai

by redaksi
9 Juni 2025
0

Merusaka Nusa Dua, hotel dibawah naungan InJourney Hospitality menggelar kegiatan bersih pantai dalam rangka memperingati Ocean World Day 2025, sebagai...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Salurkan 52 Hewan Qurban dalam Momentum HUT ke-52 dan Idul Adha

9 Juni 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20% Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

9 Juni 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach

9 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Gunakan Souvenir Daur Ulang, Telkom Regional 1 Buktikan Praktik Bisnis Berkelanjutan

9 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In